Sidang Ditunda, Hakim Tegur Kuasa Hukum Novel Baswedan

Senin, 08 Juni 2015 - 14:34 WIB
Sidang Ditunda, Hakim...
Sidang Ditunda, Hakim Tegur Kuasa Hukum Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memutuskan untuk menunda sidang praperadilan yang dimohonkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan pada objek penyitaan dan penggeledahan petugas Polri di rumahnya.

Hakim tunggal Dahmi Wirda harus menunda sidang praperadilan dengan objek berbeda dari permohonan Novel sebelumnya, karena kuasa hukum Novel mengaku belum siap membacakan materi permohonan hari ini.

"Kami ada perbaikan yang mulia, kami meminta waktu tiga hari," ujar Uli Parulian Sihombing selaku kuasa hukum Novel Baswedan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Mendengar permintaan itu, hakim Wirda langsung menegur pihak kuasa hukum Novel Baswedan. "Perbaikan ini menyangkut redaksional apa prinsip? Karena praperadilan ini kan singkat ya, jadi pemohon harusnya sudah siap baca sekarang," ucap Wirda.

Bahkan Wirda sempat menegaskan kepada pemohon, jika permohonan berkaitan dengan prinsip materi, maka harus dicabut dahulu. "Kalau tidak prinsip dicoret saja kan bisa, karena ini akan dijawab termohon," tegasnya.

Teguran hakim ini langsung dijawab Uli dengan mengaku hal tersebut berkaitan dengan prinsip permohonan. "Ada yang harus diperbaiki berkaitan dengan kronologis," jawab Uli.

Sementara itu, kuasa hukum Polri ketika ditanyakan Hakim Wirda mengaku siap membacakan materi permohonan jika diminta hari ini. "Kami sih kalau hakim meminta menjawab hari ini, kami siap," tukas Riki Sitohang selaku tim kuasa hukum Polri.

Hakim Wirda kemudian berdiskusi dengan pemohon dan termohon dan memutuskan menolak permintan tiga hari dari kuasa hukum Novel. Wirda memutuskan sidang ditunda sampai Selasa 9 Juni 2015 dengan catatan hakim meminta pemohon kuasa hukum Novel agar siap membacakan materi permohonannya.

"Begitu juga termohon harus sama-sama siap. Kita harus ketahui bersama sidang ini kan (praperadilan) singkat," tandasnya.

Baca: Novel Baswedan Absen Sidang Lanjutan Praperadilan.
(kur)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Momen Angela Tanoesoedibjo...
Momen Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator Perindo yang Aktif Kawal APBD dan Turun ke Masyarakat
Mengoptimalkan Potensi...
Mengoptimalkan Potensi Sawit sebagai Sumber Energi Terbarukan
KPK Tegaskan Tidak Ada...
KPK Tegaskan Tidak Ada Perlakuan Istimewa terhadap Febrie Adriansyah
Pakar Hukum: Kemiskinan...
Pakar Hukum: Kemiskinan Bukan Alasan Pembenaran Lakukan Kejahatan
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Klaim China di Perairan...
Klaim China di Perairan Natuna, Pakar Minta Indonesia Pertahankan Kedaulatan
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved