Abraham Samad Akui Kasus Novel Baswedan Belum SP3

Kamis, 04 Juni 2015 - 21:06 WIB
Abraham Samad Akui Kasus Novel Baswedan Belum SP3
Abraham Samad Akui Kasus Novel Baswedan Belum SP3
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad mengakui hingga saat ini belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait dugaan perkara hukum Novel Baswedan.

Hal itu disampaikan Samad dalam kesaksiannya saat ditanya oleh kuasa hukum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di sidang praperadilan Novel Baswedan.

Samad menyampaikan, pada tahun 2012 disampaikan bahwa kasus Novel harus dihentikan. Penghentian itu, sebagaimana disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan hasil pertemuan dengan sejumlah pihak.

"Sepengetahuan saya pada saat itu tidak ada (SP3) dan (hanya) kasus itu dihentikan," kata Samad di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Dirinya menilai berdasarkan putusan Presiden SBY saat itu, mereka berkeyakinan bahwa perkara Novel telah dihentikan. Keyakinan itu makin menguat setelah Kapolri terdahulu mengeluarkan pernyataan kasus Novel sudah dihentikan.

Dia pun pernah menanyakan hal ini ketika akan menerima Novel Baswedan sebagai pegawai tetap di lembaga antirasuah tersebut. "Itu berarti kita menganggap status Novel clear," terangnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8451 seconds (0.1#10.140)