Permintaan Novel Agar Praperadilan Tertutup Ditolak Hakim

Rabu, 03 Juni 2015 - 14:03 WIB
Permintaan Novel Agar...
Permintaan Novel Agar Praperadilan Tertutup Ditolak Hakim
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan sempat meminta agar sidang praperadilan berjalan tertutup saat agenda pemeriksaan bukti-bukti yang mereka ajukan.

Tertutup yang dimaksud ialah supaya tidak dihadiri oleh pihak termohon dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Pasalnya, mereka ingin mengajukan sejumlah bukti yang menurutnya tak bisa diketahui Polri.

"Jika diperkenankan kami memohon adanya sidang pemeriksaan tertutup. Sesuai dengan yang dipraktikkan dalam sengketa informasi. Kami memohon tidak dihadiri oleh termohon," kata kuasa hukum Novel, Febionesta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (3/6/2015).

Mengetahui permohonan itu, kuasa hukum Bareskrim Mabes Polri, Joel Baner meminta agar hakim tunggal Suhairi menolaknya. Karena, sidang yang diajukan Novel adalah praperadilan.

"Ini sengketa praperadilan, bukan sengketa informasi publik. Jadi mohon disampaikan dalam sidang terbuka, baik terhadap termohon atau publik," ucap Joel Baner.

Mengetahui hal ini, Suhairi pun menolak keinginan tersebut sebelum akhirnya menunda jalannya persidangan hingga satu jam ke depan. Pihak Novel pun tak mempersoalkan keputusan tersebut.

"Pemeriksaan bukti-bukti yang mesti disampaikan tertutup. Tapi tidak dikabulkan hakim, ya sudah," kata kuasa hukum Novel lainnya, Bahrain.
(maf)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved