Permohonan Praperadilan Novel Dinilai Tak Jelas
A
A
A
JAKARTA - Permohonan praperadilan Novel Baswedan dinilai tidak jelas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah seharusnya menolak permohonan gugatan tersebut.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri sekaligus kuasa hukum Bareskrim, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang membeberkan banyak alasan gugatan praperadilan Novel itu harus ditolak.
Salah satunya adalah poin 4, 5 dan 6. Dalam poin tersebut permohonan gugatan Novel tidak didukung atau didasari uraian yang menjadi landasan diajukannya tuntutan tersebut.
Tiga poin itu berisi mengenai permintaan agar Bareskrim Mabes Polri melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel. Selain itu memerintahkan Polri membuat baliho berisi permintaan maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp1.
"Maka menurut hukum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah kabur dan tidak jelas. Sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ricky dalam sidang lanjutan praperadilan Novel di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Dia menjelaskan, dalam uraian permohonan praperadilan Novel tidak dijelaskan latar belakang maupun dasar hukum yang menjadi landasan pengajuan tuntutan atas poin nomor 4 dan 5.
Sementara di poin 6 dalam surat permohonannya, Novel tidak menjelaskan angka kerugian yang dialaminya yaitu sebesar Rp 1. "Sebagaimana yang pemohon tuntutkan dalam petitum permohonan praperadilan," terangnya.
Dia menyampaikan, ada sejumlah ketidakjelasan lain yang bisa dijadikan bahan pertimbangan mengapa gugatan itu sudah sepatutnya ditolak oleh PN Jaksel. "Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon mengandung ketidakjelasan lain yang menyebabkan permohonan praperadilan a quo menjadi sulit dipahami dan membingungkan," pungkasnya.(ico)
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri sekaligus kuasa hukum Bareskrim, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang membeberkan banyak alasan gugatan praperadilan Novel itu harus ditolak.
Salah satunya adalah poin 4, 5 dan 6. Dalam poin tersebut permohonan gugatan Novel tidak didukung atau didasari uraian yang menjadi landasan diajukannya tuntutan tersebut.
Tiga poin itu berisi mengenai permintaan agar Bareskrim Mabes Polri melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel. Selain itu memerintahkan Polri membuat baliho berisi permintaan maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp1.
"Maka menurut hukum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah kabur dan tidak jelas. Sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ricky dalam sidang lanjutan praperadilan Novel di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Dia menjelaskan, dalam uraian permohonan praperadilan Novel tidak dijelaskan latar belakang maupun dasar hukum yang menjadi landasan pengajuan tuntutan atas poin nomor 4 dan 5.
Sementara di poin 6 dalam surat permohonannya, Novel tidak menjelaskan angka kerugian yang dialaminya yaitu sebesar Rp 1. "Sebagaimana yang pemohon tuntutkan dalam petitum permohonan praperadilan," terangnya.
Dia menyampaikan, ada sejumlah ketidakjelasan lain yang bisa dijadikan bahan pertimbangan mengapa gugatan itu sudah sepatutnya ditolak oleh PN Jaksel. "Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon mengandung ketidakjelasan lain yang menyebabkan permohonan praperadilan a quo menjadi sulit dipahami dan membingungkan," pungkasnya.(ico)
(hyk)