Permohonan Praperadilan Novel Dinilai Tak Jelas

Senin, 01 Juni 2015 - 17:59 WIB
Permohonan Praperadilan...
Permohonan Praperadilan Novel Dinilai Tak Jelas
A A A
JAKARTA - Permohonan praperadilan Novel Baswedan dinilai tidak jelas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah seharusnya menolak permohonan gugatan tersebut.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri sekaligus kuasa hukum Bareskrim, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang membeberkan banyak alasan gugatan praperadilan Novel itu harus ditolak.

Salah satunya adalah poin 4, 5 dan 6. Dalam poin tersebut permohonan gugatan Novel tidak didukung atau didasari uraian yang menjadi landasan diajukannya tuntutan tersebut.

Tiga poin itu berisi mengenai permintaan agar Bareskrim Mabes Polri melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel. Selain itu memerintahkan Polri membuat baliho berisi permintaan maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp1.

"Maka menurut hukum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah kabur dan tidak jelas. Sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ricky dalam sidang lanjutan praperadilan Novel di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Dia menjelaskan, dalam uraian permohonan praperadilan Novel tidak dijelaskan latar belakang maupun dasar hukum yang menjadi landasan pengajuan tuntutan atas poin nomor 4 dan 5.

Sementara di poin 6 dalam surat permohonannya, Novel tidak menjelaskan angka kerugian yang dialaminya yaitu sebesar Rp 1. "Sebagaimana yang pemohon tuntutkan dalam petitum permohonan praperadilan," terangnya.

Dia menyampaikan, ada sejumlah ketidakjelasan lain yang bisa dijadikan bahan pertimbangan mengapa gugatan itu sudah sepatutnya ditolak oleh PN Jaksel. "Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon mengandung ketidakjelasan lain yang menyebabkan permohonan praperadilan a quo menjadi sulit dipahami dan membingungkan," pungkasnya.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved