Permohonan Praperadilan Novel Dinilai Tak Jelas

Senin, 01 Juni 2015 - 17:59 WIB
Permohonan Praperadilan...
Permohonan Praperadilan Novel Dinilai Tak Jelas
A A A
JAKARTA - Permohonan praperadilan Novel Baswedan dinilai tidak jelas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah seharusnya menolak permohonan gugatan tersebut.

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri sekaligus kuasa hukum Bareskrim, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang membeberkan banyak alasan gugatan praperadilan Novel itu harus ditolak.

Salah satunya adalah poin 4, 5 dan 6. Dalam poin tersebut permohonan gugatan Novel tidak didukung atau didasari uraian yang menjadi landasan diajukannya tuntutan tersebut.

Tiga poin itu berisi mengenai permintaan agar Bareskrim Mabes Polri melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel. Selain itu memerintahkan Polri membuat baliho berisi permintaan maaf dan membayar ganti rugi sebesar Rp1.

"Maka menurut hukum permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah kabur dan tidak jelas. Sehingga sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ricky dalam sidang lanjutan praperadilan Novel di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).

Dia menjelaskan, dalam uraian permohonan praperadilan Novel tidak dijelaskan latar belakang maupun dasar hukum yang menjadi landasan pengajuan tuntutan atas poin nomor 4 dan 5.

Sementara di poin 6 dalam surat permohonannya, Novel tidak menjelaskan angka kerugian yang dialaminya yaitu sebesar Rp 1. "Sebagaimana yang pemohon tuntutkan dalam petitum permohonan praperadilan," terangnya.

Dia menyampaikan, ada sejumlah ketidakjelasan lain yang bisa dijadikan bahan pertimbangan mengapa gugatan itu sudah sepatutnya ditolak oleh PN Jaksel. "Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon mengandung ketidakjelasan lain yang menyebabkan permohonan praperadilan a quo menjadi sulit dipahami dan membingungkan," pungkasnya.(ico)
(hyk)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved