Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Novel
A
A
A
JAKARTA - Sidang ketiga Praperadilan Novel Baswedan berlanjut hari ini. Dalam agenda jawaban atas gugatan Praperadilan Novel, Polri minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pokok perkara gugatan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mabes Polri sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan Novel. "Dalam pokok perkara (meminta) menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Riki HP Sitohang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Selain itu, Polri menilai penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor Sp.Kap/19/IV/2015/Dit Tipidum tertanggal 24 April 2015. Sementara surat perintah penahanan Novel dengan Nomor SP.han/10/V/2015/Dit Tipidum tertanggal 1 Mei 2015. "(Juga meminta) membebankan biaya perkara kepada pemohon," terangnya.
Di samping itu, Polri meminta hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan eksepsi atau nota keberatannya. "(Dan) Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," tuntasnya.(ico)
Hal itu disampaikan kuasa hukum Mabes Polri sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan Novel. "Dalam pokok perkara (meminta) menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Pol Riki HP Sitohang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Selain itu, Polri menilai penangkapan dan penahanan terhadap Novel sah. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor Sp.Kap/19/IV/2015/Dit Tipidum tertanggal 24 April 2015. Sementara surat perintah penahanan Novel dengan Nomor SP.han/10/V/2015/Dit Tipidum tertanggal 1 Mei 2015. "(Juga meminta) membebankan biaya perkara kepada pemohon," terangnya.
Di samping itu, Polri meminta hakim PN Jaksel menerima dan mengabulkan eksepsi atau nota keberatannya. "(Dan) Menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," tuntasnya.(ico)
(hyk)