Polri Anggap Biasa Tuntutan Novel Baswedan

Jum'at, 29 Mei 2015 - 17:07 WIB
Polri Anggap Biasa Tuntutan Novel Baswedan
Polri Anggap Biasa Tuntutan Novel Baswedan
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri selaku termohon menganggap biasa tuntutan yang disampaikan pemohon Novel Baswedan dalam permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim Gabungan Kuasa Hukum Mabes Polri, Joel Baner Tundan mengatakan, tuntutan selalu disebutkan siapa saja yang melakukan perlawanan dalam praperadilan. "Biasa saja (tuntutan Novel)," ujar Joel di PN Jaksel, Jumat (29/5/2015).

Pihaknya sudah biasa mendengar deretan panjang tuntutan yang dimintakan pihak pemohon. "Hal itu (Materi tuntutan) sering terjadi di kepolisian selalu ada penangkapan, penahanan yang mengajukan praperadilan," tukasnya.

Dalam permohonannya, tersangka kasus dugaan penganiyaan pencuri sarang burung walet, Novel Baswedan menyebutkan sejumlah tuntutan, yakni meminta Polri mengevaluasi kinerja penyidiknya dengan alasan salah prosedur dalam menangkap dan menahan Novel.

Novel selaku pemohon juga meminta kepada kepolisian agar menyampaikan permohonan maaf melalui baliho berukuran 3X6 meter, karena dianggap tidak sah dalam melakukan penangkapan dan penahanan. Tuntutan lain, Novel meminta Polri mengganti uang kerugian sebesar Rp1.

Baca: Novel Baswedan Tuntut Polri Minta Maaf Pakai Baliho.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6458 seconds (0.1#10.140)