Polri Tegaskan Penahanan Novel Baswedan Sesuai KUHAP

Jum'at, 29 Mei 2015 - 16:44 WIB
Polri Tegaskan Penahanan...
Polri Tegaskan Penahanan Novel Baswedan Sesuai KUHAP
A A A
JAKARTA - Penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal demikian ditegaskan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso, menanggapi materi permohonan gugatan praperadilan Novel.

"Ya nanti dibuktikan saja dalam proses praperadilan. Kita berpijak pada aturan, kita berpijak pada KUHAP, gitu," kata Budi Waseso di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Adapun mengenai prediksinya tentang hasil sidang praperadilan Novel nantinya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Bukan soal menang atau kalah, kita tergantung hakim saja. Sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Novel dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.

Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Klapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian, pemimpin KPK melakukan pertemuan dengan Polri.

Hasil pertemuan itu yakni penahanan Novel ditangguhkan. Kemudian Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan Bareskrim Polri.(ico)

Baca :

Novel Baswedan Minta Gugatan Praperadilannya Dikabulkan

Buwas Siap Ladeni Praperadilan BW dan Novel
(hyk)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved