Polri Tegaskan Penahanan Novel Baswedan Sesuai KUHAP

Jum'at, 29 Mei 2015 - 16:44 WIB
Polri Tegaskan Penahanan...
Polri Tegaskan Penahanan Novel Baswedan Sesuai KUHAP
A A A
JAKARTA - Penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal demikian ditegaskan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso, menanggapi materi permohonan gugatan praperadilan Novel.

"Ya nanti dibuktikan saja dalam proses praperadilan. Kita berpijak pada aturan, kita berpijak pada KUHAP, gitu," kata Budi Waseso di Kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Adapun mengenai prediksinya tentang hasil sidang praperadilan Novel nantinya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Bukan soal menang atau kalah, kita tergantung hakim saja. Sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Novel dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.

Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Klapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian, pemimpin KPK melakukan pertemuan dengan Polri.

Hasil pertemuan itu yakni penahanan Novel ditangguhkan. Kemudian Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan Bareskrim Polri.(ico)

Baca :

Novel Baswedan Minta Gugatan Praperadilannya Dikabulkan

Buwas Siap Ladeni Praperadilan BW dan Novel
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9450 seconds (0.1#10.140)