Novel Baswedan Tuntut Polri Minta Maaf Pakai Baliho

Jum'at, 29 Mei 2015 - 16:15 WIB
Novel Baswedan Tuntut...
Novel Baswedan Tuntut Polri Minta Maaf Pakai Baliho
A A A
JAKARTA - Novel Baswedan menuntut Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk meminta maaf atas penangkapan dan penahanan terhadapnya belum lama ini. Permintaan maaf itu harus disampaikan melalui baliho ukuran 3x6.

Kuasa hukum Novel, Asvinawati, mengatakan baliho itu harus dipasang selama tujuh hari di depan Gedung Mabes Polri menghadap jalan raya.

Asvinawati menjelaskan, hal demikian meski dilakukan Polri, karena penangkapan dan penahanan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melalui prosedur yang salah.

"Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah," ucap Asvinawati saat membacakan materi permohonan gugatan praperadilan Novel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Selain itu, Novel juga menuntut Bareskrim Polri membayar uang kerugian senilai Rp1. "Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Dia menambahkan, tuntutan ganti rugi itu bukan bermaksud untuk menyindir Bareskrim Polri selaku termohon. "Nanti kalau tuntutannya sejuta kebanyakan," kata Novel usai sidang.

Sekadar diketahui, Novel dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.

Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Klapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian, pemimpin KPK melakukan pertemuan dengan Polri.

Hasil pertemuan itu yakni penahanan Novel ditangguhkan. Kemudian Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan Bareskrim Polri.(ico)

Baca :

Novel Baswedan Minta Gugatan Praperadilannya Dikabulkan

Sidang Praperadilan, Polri Sampaikan Penangkapan Novel Sesuai Prosedur
(hyk)
Berita Terkait
Dua Polisi Penyiram...
Dua Polisi Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Novel Baswedan Anggap...
Novel Baswedan Anggap Persidangan Perkaranya Hanya Formalitas
Mantan Anggota TGPF...
Mantan Anggota TGPF Ingatkan Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Novel Baswedan Bersedia...
Novel Baswedan Bersedia Jadi ASN Polri
Sidang Vonis Dua Penganiaya...
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari Ini
Serangan ke Bintang...
Serangan ke Bintang Emon, Istana Tegaskan Tak Terlibat
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved