Novel Baswedan Tuntut Polri Minta Maaf Pakai Baliho
Jum'at, 29 Mei 2015 - 16:15 WIB
Novel Baswedan Tuntut Polri Minta Maaf Pakai Baliho
A
A
A
JAKARTA - Novel Baswedan menuntut Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri untuk meminta maaf atas penangkapan dan penahanan terhadapnya belum lama ini. Permintaan maaf itu harus disampaikan melalui baliho ukuran 3x6.
Kuasa hukum Novel, Asvinawati, mengatakan baliho itu harus dipasang selama tujuh hari di depan Gedung Mabes Polri menghadap jalan raya.
Asvinawati menjelaskan, hal demikian meski dilakukan Polri, karena penangkapan dan penahanan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melalui prosedur yang salah.
"Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah," ucap Asvinawati saat membacakan materi permohonan gugatan praperadilan Novel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Selain itu, Novel juga menuntut Bareskrim Polri membayar uang kerugian senilai Rp1. "Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Dia menambahkan, tuntutan ganti rugi itu bukan bermaksud untuk menyindir Bareskrim Polri selaku termohon. "Nanti kalau tuntutannya sejuta kebanyakan," kata Novel usai sidang.
Sekadar diketahui, Novel dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.
Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Klapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian, pemimpin KPK melakukan pertemuan dengan Polri.
Hasil pertemuan itu yakni penahanan Novel ditangguhkan. Kemudian Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan Bareskrim Polri.(ico)
Baca :
Novel Baswedan Minta Gugatan Praperadilannya Dikabulkan
Sidang Praperadilan, Polri Sampaikan Penangkapan Novel Sesuai Prosedur
Kuasa hukum Novel, Asvinawati, mengatakan baliho itu harus dipasang selama tujuh hari di depan Gedung Mabes Polri menghadap jalan raya.
Asvinawati menjelaskan, hal demikian meski dilakukan Polri, karena penangkapan dan penahanan terhadap Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu melalui prosedur yang salah.
"Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah," ucap Asvinawati saat membacakan materi permohonan gugatan praperadilan Novel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Selain itu, Novel juga menuntut Bareskrim Polri membayar uang kerugian senilai Rp1. "Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.
Dia menambahkan, tuntutan ganti rugi itu bukan bermaksud untuk menyindir Bareskrim Polri selaku termohon. "Nanti kalau tuntutannya sejuta kebanyakan," kata Novel usai sidang.
Sekadar diketahui, Novel dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.
Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban.
Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Klapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat. Kemudian, pemimpin KPK melakukan pertemuan dengan Polri.
Hasil pertemuan itu yakni penahanan Novel ditangguhkan. Kemudian Novel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas proses penangkapan dan penahanannya yang dilakukan Bareskrim Polri.(ico)
Baca :
Novel Baswedan Minta Gugatan Praperadilannya Dikabulkan
Sidang Praperadilan, Polri Sampaikan Penangkapan Novel Sesuai Prosedur
(hyk)