Novel Baswedan Minta Gugatan Praperadilannya Dikabulkan

Jum'at, 29 Mei 2015 - 15:41 WIB
Novel Baswedan Minta...
Novel Baswedan Minta Gugatan Praperadilannya Dikabulkan
A A A
JAKARTA - Novel Baswedan menjalani sidang kedua gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam materi gugatannya, Novel Baswedan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilannya terkait penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Novel, Bahrain. "(Meminta hakim) mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Bahrain dalam sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).

Selaku pemohon, Bahrain berpendapat penangkapan terhadap Novel Baswedan melalui surat penangkapan Nomor SP/Kap/19/IV/2015/Dirtipidum tertanggal 25 April 2015 dinyatakan tidak sah lantaran melanggar prosedur dan bertentangan dengan pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, pihaknya berpendapat proses penahanan terhadap Novel sebagaimana didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/10/V/2015/Dirtipidum tertanggal 1 Mei 2015 pun dinyatakan tidak sah. "Memerintahkan termohon melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan," tukasnya.

Seperti diberitakan, Polri telah menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.

Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat sebelum akhirnya Polri menangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan Novel atas jaminan lima komisioner KPK. Kemudian Novel mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan buat menggugat proses penangkapan dan penahanannya.

Baca:

Sidang Praperadilan, Polri Sampaikan Penangkapan Novel Sesuai Prosedur

Buwas Siap Ladeni Praperadilan BW dan Novel

Tiga Poin Gugatan Praperadilan Kedua Novel Baswedan
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8236 seconds (0.1#10.140)