Kejagung Dinilai Lamban Tuntaskan Kasus Gubernur Sultra
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai lamban menuntaskan kasus dugaan rekening gendut Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman mengatakan, sejak tahun 2013, kasus dugaan rekening gendut ini hanya menjadi permainan di level elit Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak pernah serius mengusut tuntas kasus tersebut. Padahal sumber laporan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Wajar jika masyarakat sipil tidak percaya pada Jampidsus, R. Widyo Purnomo yang mengusut kasus ini," ujar Erwin dalam keterangan persnya, Rabu (27/5/2015).
Maka itu, dia mendukung penuh langkah masyarakat sipil untuk penuntasan kasus tersebut.
Selain itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo diminta mengganti total semua tim yang mengusut kasus itu, serta memonitor serius atas perkembangannya.
"Penting juga bagi Jaksa Agung untuk menegaskan kesungguhannya dalam penyelesaian kasus ini. Agar tak mengulang lagi kinerja Jaksa Agung sebelumnya yang bekerja hampir tiga tahun tapi tak ada perkembangan berarti," ujarnya.
Kejagung juga disarankan dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, jika merasa terkendala dengan teknik penyelidikan dan penyidikan.
"Sebab dimensi kasus rekening gendut ini cukup luas, termasuk di dalamnya kasus penambangan ilegal (ilegal mining) oleh perusahaan yang diduga memberi suap kepada gubernur," pungkasnya.
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) berunjuk rasa di Mabes Polri. Mereka juga melaporkan kasus Gubernur Nur Alam ini ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum AMST Wahidin K Putra menjelaskan laporan mereka sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, mereka juga sempat berunjuk rasa di depan gedung Kejagung guna mengingatkan lembaga tersebut agar serius membongkar kasus rekening gendut Gubernur Nur Alam.(ico)
Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Erwin Usman mengatakan, sejak tahun 2013, kasus dugaan rekening gendut ini hanya menjadi permainan di level elit Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak pernah serius mengusut tuntas kasus tersebut. Padahal sumber laporan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Wajar jika masyarakat sipil tidak percaya pada Jampidsus, R. Widyo Purnomo yang mengusut kasus ini," ujar Erwin dalam keterangan persnya, Rabu (27/5/2015).
Maka itu, dia mendukung penuh langkah masyarakat sipil untuk penuntasan kasus tersebut.
Selain itu, Jaksa Agung HM. Prasetyo diminta mengganti total semua tim yang mengusut kasus itu, serta memonitor serius atas perkembangannya.
"Penting juga bagi Jaksa Agung untuk menegaskan kesungguhannya dalam penyelesaian kasus ini. Agar tak mengulang lagi kinerja Jaksa Agung sebelumnya yang bekerja hampir tiga tahun tapi tak ada perkembangan berarti," ujarnya.
Kejagung juga disarankan dapat bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian, jika merasa terkendala dengan teknik penyelidikan dan penyidikan.
"Sebab dimensi kasus rekening gendut ini cukup luas, termasuk di dalamnya kasus penambangan ilegal (ilegal mining) oleh perusahaan yang diduga memberi suap kepada gubernur," pungkasnya.
Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (AMST) berunjuk rasa di Mabes Polri. Mereka juga melaporkan kasus Gubernur Nur Alam ini ke Bareskrim Polri.
Ketua Umum AMST Wahidin K Putra menjelaskan laporan mereka sudah diterima oleh Bareskrim Polri. Sebelumnya, mereka juga sempat berunjuk rasa di depan gedung Kejagung guna mengingatkan lembaga tersebut agar serius membongkar kasus rekening gendut Gubernur Nur Alam.(ico)
(kur)