Pihak Polri Absen, Sidang Praperadilan Novel Ditunda
Senin, 25 Mei 2015 - 13:38 WIB
Pihak Polri Absen, Sidang Praperadilan Novel Ditunda
A
A
A
JAKARTA - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurut hakim tunggal praperadilan Novel, Suhairi, penundaan sidang dilakukan lantaran pihak Bareskrim Mabes Polri selaku termohon tidak datang.
"Ini tadi sudah dipanggil, belum hadir sampai hari ini. Panggil lagi termohon sekaligus, satu minggu ya," kata hakim Suhairi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Hakim Suhairi menyatakan, sidang ditunda sampai Senin 1 Juni 2015. Namun kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengaku keberatan atas penundaan tersebut, karena dianggap terlalu lama. Pihaknya meminta penundaan dilakukan cukup tiga hari.
"Berkaitan dengan kehadiran termohon menurut kami pemanggilan ulang tiga hari seperti pada umumnya, kemudian minggu lalu kami mengajukan perbaikan tapi kemudian disampaikan pada sidang pertama. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan perbaikan itu," ucap perempuan yang akrab disapa Kanti ini.
Menanggapi permintaan kuasa hukum Novel, hakim Suhairi akhirnya mengabulkan. Suhairi memutuskan sidang bakal dilanjutkan pada Jumat 29 Mei 2015 mendatang.
Seperti diketahui, Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan atas proses penahanan dan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasusnya, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat, sebelum akhirnya Polri menangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan Novel atas jaminan lima Komisioner KPK. Kemudian Novel mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dan penahanannya.
Menurut hakim tunggal praperadilan Novel, Suhairi, penundaan sidang dilakukan lantaran pihak Bareskrim Mabes Polri selaku termohon tidak datang.
"Ini tadi sudah dipanggil, belum hadir sampai hari ini. Panggil lagi termohon sekaligus, satu minggu ya," kata hakim Suhairi dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015).
Hakim Suhairi menyatakan, sidang ditunda sampai Senin 1 Juni 2015. Namun kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengaku keberatan atas penundaan tersebut, karena dianggap terlalu lama. Pihaknya meminta penundaan dilakukan cukup tiga hari.
"Berkaitan dengan kehadiran termohon menurut kami pemanggilan ulang tiga hari seperti pada umumnya, kemudian minggu lalu kami mengajukan perbaikan tapi kemudian disampaikan pada sidang pertama. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan perbaikan itu," ucap perempuan yang akrab disapa Kanti ini.
Menanggapi permintaan kuasa hukum Novel, hakim Suhairi akhirnya mengabulkan. Suhairi memutuskan sidang bakal dilanjutkan pada Jumat 29 Mei 2015 mendatang.
Seperti diketahui, Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan atas proses penahanan dan penangkapan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kasusnya, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu.
Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat, sebelum akhirnya Polri menangguhkan penahanannya.
Penangguhan penahanan Novel atas jaminan lima Komisioner KPK. Kemudian Novel mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dan penahanannya.
(maf)