Belum Beri Keterangan, Eksekusi Mary Jane Belum Jelas

Jum'at, 22 Mei 2015 - 21:33 WIB
Belum Beri Keterangan,...
Belum Beri Keterangan, Eksekusi Mary Jane Belum Jelas
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pihak Pemerintah Filipina belum menjadwalkan keterangan terpidana mati Mary Jane Viesta Veloso sebagai saksi, atas pengakuan seorang perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengaku perekrut Mary Jane.

Dengan keterangan yang belum disampaikan Mary Jane, terpidana mati yang batal dieksekusi tahap kedua tersebut status hukumnya dinilai semakin tidak jelas.

"Jadi mereka kemarin datang kemari dari Kedutaan Besar Filipina sudah kemari. Kita bicara masalah teknis," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Kendati belum memberikan kesaksian, Prasetyo menegaskan status Mary Jane belumlah berubah yakni terpidana mati. Dia memastikan eksekusi mati akan disimpulkan setelah Mary Jane selesai bersaksi.

Prasetyo menyatakan, proses yang akan ditempuh Mary Jane saat memberikan keterangan tak jauh beda seperti yang diterapkan di Indonesia. Hanya saja, kata dia, Mary Jane hanya boleh memberi kesaksian di Indonesia melalui media video conference.

"Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, dia masukkan heroin di Indonesia, itu tidak akan lepas," ujarnya.

"Jadi kalau pun diminta keterangannya itu nantinya akan diminta di sini, diperiksa di sini atau dilakukan dengan cara video conference," imbuhnya.

Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane beberapa waktu lau. Penyelundupan 2,6 kilogram heroin tersebut lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina terkait penanganan kasus Cristina.
(maf)
Berita Terkait
Kriminolog UI: Hukuman...
Kriminolog UI: Hukuman Percobaan 10 Tahun Cukup untuk Rehabilitasi Terpidana
Pakar Hukum Minta Pengadilan...
Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Oknum Polisi Terdakwa...
Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Saudi Hapus Hukuman...
Saudi Hapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur
KUHP Baru Berikan Potongan...
KUHP Baru Berikan Potongan Hukuman Terpidana Mati Jika Berkelakuan Baik
Kontras: Perlu Tolak...
Kontras: Perlu Tolak Ukur Objektif Sebelum Hukuman Mati Dijatuhkan
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved