Belum Beri Keterangan, Eksekusi Mary Jane Belum Jelas
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pihak Pemerintah Filipina belum menjadwalkan keterangan terpidana mati Mary Jane Viesta Veloso sebagai saksi, atas pengakuan seorang perempuan bernama Maria Cristina Sergio yang mengaku perekrut Mary Jane.
Dengan keterangan yang belum disampaikan Mary Jane, terpidana mati yang batal dieksekusi tahap kedua tersebut status hukumnya dinilai semakin tidak jelas.
"Jadi mereka kemarin datang kemari dari Kedutaan Besar Filipina sudah kemari. Kita bicara masalah teknis," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Kendati belum memberikan kesaksian, Prasetyo menegaskan status Mary Jane belumlah berubah yakni terpidana mati. Dia memastikan eksekusi mati akan disimpulkan setelah Mary Jane selesai bersaksi.
Prasetyo menyatakan, proses yang akan ditempuh Mary Jane saat memberikan keterangan tak jauh beda seperti yang diterapkan di Indonesia. Hanya saja, kata dia, Mary Jane hanya boleh memberi kesaksian di Indonesia melalui media video conference.
"Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, dia masukkan heroin di Indonesia, itu tidak akan lepas," ujarnya.
"Jadi kalau pun diminta keterangannya itu nantinya akan diminta di sini, diperiksa di sini atau dilakukan dengan cara video conference," imbuhnya.
Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane beberapa waktu lau. Penyelundupan 2,6 kilogram heroin tersebut lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina terkait penanganan kasus Cristina.
Dengan keterangan yang belum disampaikan Mary Jane, terpidana mati yang batal dieksekusi tahap kedua tersebut status hukumnya dinilai semakin tidak jelas.
"Jadi mereka kemarin datang kemari dari Kedutaan Besar Filipina sudah kemari. Kita bicara masalah teknis," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Kendati belum memberikan kesaksian, Prasetyo menegaskan status Mary Jane belumlah berubah yakni terpidana mati. Dia memastikan eksekusi mati akan disimpulkan setelah Mary Jane selesai bersaksi.
Prasetyo menyatakan, proses yang akan ditempuh Mary Jane saat memberikan keterangan tak jauh beda seperti yang diterapkan di Indonesia. Hanya saja, kata dia, Mary Jane hanya boleh memberi kesaksian di Indonesia melalui media video conference.
"Dia melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, dia masukkan heroin di Indonesia, itu tidak akan lepas," ujarnya.
"Jadi kalau pun diminta keterangannya itu nantinya akan diminta di sini, diperiksa di sini atau dilakukan dengan cara video conference," imbuhnya.
Pemerintah Indonesia menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane beberapa waktu lau. Penyelundupan 2,6 kilogram heroin tersebut lolos dari eksekusi mati setelah ada permintaan dari Pemerintah Filipina terkait penanganan kasus Cristina.
(maf)