Tuntaskan Kasus HAM Berat, Komite Rekonsiliasi Minta Keppres
A
A
A
JAKARTA - Komite rekonsiliasi penyelesaian sejumlah kasus HAM berat masa lalu membutuhkan payung hukum untuk bisa menjalankan tugasnya. Maka itu, komite ini akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo, langkah yang bakal ditempuh dalam menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah melalui mekanisme hukum non yudisial atau rekonsiliasi.
"Tentunya akan kita sampaikan kepada bapak presiden, dan tentunya melalui Keppres nantinya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Namun, lanjut Prasetyo, komite rekonsiliasi akan menjelaskan terlebih dahulu kepada presiden mengenai tahapan apa saja yang akan ditempuh dalam menuntaskan kasus-kasus HAM tersebut.
Yang pasti penuntasan disepakati menggunakan mekanisme rekonsiliasi. "Karena untuk rekonsiliasi ada tahapan-tahapan juga, ada poin-poin yang harus dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Diketahui, komite rekonsiliasi penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu telah dibentuk. Komite rekonsiliasi ini melibatkan semua unsur. Seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta keluarga korban.(ico)
Menurut Jaksa Agung, HM Prasetyo, langkah yang bakal ditempuh dalam menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah melalui mekanisme hukum non yudisial atau rekonsiliasi.
"Tentunya akan kita sampaikan kepada bapak presiden, dan tentunya melalui Keppres nantinya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Namun, lanjut Prasetyo, komite rekonsiliasi akan menjelaskan terlebih dahulu kepada presiden mengenai tahapan apa saja yang akan ditempuh dalam menuntaskan kasus-kasus HAM tersebut.
Yang pasti penuntasan disepakati menggunakan mekanisme rekonsiliasi. "Karena untuk rekonsiliasi ada tahapan-tahapan juga, ada poin-poin yang harus dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.
Diketahui, komite rekonsiliasi penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu telah dibentuk. Komite rekonsiliasi ini melibatkan semua unsur. Seperti Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta keluarga korban.(ico)
(kur)