Diperiksa KPK, Cici Tegal Beberkan Uang dari Eks Menkes

Jum'at, 22 Mei 2015 - 17:27 WIB
Diperiksa KPK, Cici...
Diperiksa KPK, Cici Tegal Beberkan Uang dari Eks Menkes
A A A
JAKARTA - Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengungkapkan tentang peerimaan uang Rp500 Juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Hal ini terungkap usai Cici menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2007.

Cici datang ke Gedung KPK pukul 10.00 WIB dan keluar sekira pukul 12.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam.

"Waktu itu aku bikin konser musik religi. Terus cari sponsor, bikin proposal, nyebar kemana-mana. Ke departemen, ke pejabat, pribadi, ke perusahaan. Dapatlah aku dari Ibu (Siti Fadilah Supari). Jadi itu uang sponsor sebetulnya," tutur Cici usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Cici mengaku tidak tahu menahu asal muasal uang tersebut. Menurut dia, uang pemberian Siti bukan berasal dari Kementerian kesehatan (Kemenkes) seperti yang diberitakan.

"Kayaknya sih pribadi soalnya enggak ada surat-surat atau harus tanda tangan panjang gitu enggak ada," ujar dia.

Cici menambahkan telah menyerahkan kuitansi kepada mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) itu sebagai bukti penggelontoran uang.

"Kami keluarin (kuitansi). Kan pencatatan harus rapi. (Uang dikasih) ke aku, (bentuknya) travel check," ungkap Cici.

Sebelumnya, Cici juga pernah diperiksa oleh KPK. Dia pernah bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya pada 16 Desember 2012 lalu.

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai menteri, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.

Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Atas perbuatannya, diduga total kerugian negara mencapai Rp 15.548.280.000.

(Siwi Pramesti)

---
(dam)
Berita Terkait
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Kejagung Periksa 4 Penjabat...
Kejagung Periksa 4 Penjabat Kemenkes terkait Kasus Penyediaan Obat AIDS dan PMS
Kasus Korupsi APD di...
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, Fadel Muhammad Absen Panggilan KPK
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes, KPK: Sudah Ada Tersangka
Ribuan Mahasiswa Poltekkes...
Ribuan Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Semarang Tulis Komitmen Antikorupsi di Pohon Harapan
KPK Tahan Kepala BPPSDMK...
KPK Tahan Kepala BPPSDMK Kemenkes Terkait Korupsi Alkes Unair
Berita Terkini
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved