Diperiksa KPK, Cici Tegal Beberkan Uang dari Eks Menkes

Jum'at, 22 Mei 2015 - 17:27 WIB
Diperiksa KPK, Cici Tegal Beberkan Uang dari Eks Menkes
Diperiksa KPK, Cici Tegal Beberkan Uang dari Eks Menkes
A A A
JAKARTA - Artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal mengungkapkan tentang peerimaan uang Rp500 Juta dari mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Hal ini terungkap usai Cici menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) tahun anggaran 2007.

Cici datang ke Gedung KPK pukul 10.00 WIB dan keluar sekira pukul 12.00 WIB. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam.

"Waktu itu aku bikin konser musik religi. Terus cari sponsor, bikin proposal, nyebar kemana-mana. Ke departemen, ke pejabat, pribadi, ke perusahaan. Dapatlah aku dari Ibu (Siti Fadilah Supari). Jadi itu uang sponsor sebetulnya," tutur Cici usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015).

Cici mengaku tidak tahu menahu asal muasal uang tersebut. Menurut dia, uang pemberian Siti bukan berasal dari Kementerian kesehatan (Kemenkes) seperti yang diberitakan.

"Kayaknya sih pribadi soalnya enggak ada surat-surat atau harus tanda tangan panjang gitu enggak ada," ujar dia.

Cici menambahkan telah menyerahkan kuitansi kepada mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) itu sebagai bukti penggelontoran uang.

"Kami keluarin (kuitansi). Kan pencatatan harus rapi. (Uang dikasih) ke aku, (bentuknya) travel check," ungkap Cici.

Sebelumnya, Cici juga pernah diperiksa oleh KPK. Dia pernah bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan terdakwa Rustam Syarifudin Pakaya pada 16 Desember 2012 lalu.

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh KPK pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai menteri, Siti bertanggung jawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.

Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Atas perbuatannya, diduga total kerugian negara mencapai Rp 15.548.280.000.

(Siwi Pramesti)

---
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7270 seconds (0.1#10.140)