Gerakan Advokat Muda Tolak Pelantikan Pengurus Peradi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah advokat muda dari Gerakan Advokat Muda Peradi menolak pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2015).
Menurut Koordinator Gerakan Advokat Muda Peradi, Ombun Sidahuruk, pelantikan oleh Juniver Girsang yang mengklaim sebagai Ketua Umum Peradi dianggap tidak sah. Pasalnya, pelaksanaan Munas Peradi yang berlangsung di Makassar disebut belum terpilih ketua umum.
"Munas Peradi kedua, ditunda karena adanya segerombolan orang yang belakangan diketahui adalah pimpinan dari Asosiasi Advokat Indonesia. Hadir di munas tanpa memiliki surat mandat sebagai peserta munas," kata Ombun.
Bagi Ombun, orang-orang yang dilantik sebagai pengurus Peradi tidak pantas masuk dalam kepengurusan Peradi. Sebabnya, Munas dihasilkan tanpa melalui proses yang diduga ilegal dan tidak diatur berdasarkan aturan yang berlaku di Peradi.
"Munas ditunda, ketua baru belum ada. Munas Peradi yang kedua ditunda, belum menghasilkan ketua umum terpilih. Sehingga, Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution bukan pengurus DPN Peradi yang sah," ujarnya.
Ombun menduga, tindakan Juniver Cs yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Peradi dianggap tindakan ilegal yang tak pantas dilakukan oleh anggota Peradi.
Selain itu, kata Ombun, menghadiri pelantikan sebagai pengurus juga disinyalir merupakan sebuah perbuatan pidana turut serta memberikan keterangan palsu.
"Sebanyak 60 DPC Peradi dari total 67 DPC Peradi masih mengakui kepemimpinan Otto Hasibuan, memberikan perpanjangan pengurus untuk melanjutkan munas Peradi kedua atau lanjutan," tukasnya.
Sebagai bentuk penolakan terhadap pelantikan Peradi, sejumlah Advokat Muda Peradi sempat membentangkan sepanduk putih betuliskan 'Selamatkan Peradi Melalui Munas Yang Sah'. Bahkan tema yang sama juga tertulis di kaos yang mereka kenakan.
Menurut Koordinator Gerakan Advokat Muda Peradi, Ombun Sidahuruk, pelantikan oleh Juniver Girsang yang mengklaim sebagai Ketua Umum Peradi dianggap tidak sah. Pasalnya, pelaksanaan Munas Peradi yang berlangsung di Makassar disebut belum terpilih ketua umum.
"Munas Peradi kedua, ditunda karena adanya segerombolan orang yang belakangan diketahui adalah pimpinan dari Asosiasi Advokat Indonesia. Hadir di munas tanpa memiliki surat mandat sebagai peserta munas," kata Ombun.
Bagi Ombun, orang-orang yang dilantik sebagai pengurus Peradi tidak pantas masuk dalam kepengurusan Peradi. Sebabnya, Munas dihasilkan tanpa melalui proses yang diduga ilegal dan tidak diatur berdasarkan aturan yang berlaku di Peradi.
"Munas ditunda, ketua baru belum ada. Munas Peradi yang kedua ditunda, belum menghasilkan ketua umum terpilih. Sehingga, Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution bukan pengurus DPN Peradi yang sah," ujarnya.
Ombun menduga, tindakan Juniver Cs yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Peradi dianggap tindakan ilegal yang tak pantas dilakukan oleh anggota Peradi.
Selain itu, kata Ombun, menghadiri pelantikan sebagai pengurus juga disinyalir merupakan sebuah perbuatan pidana turut serta memberikan keterangan palsu.
"Sebanyak 60 DPC Peradi dari total 67 DPC Peradi masih mengakui kepemimpinan Otto Hasibuan, memberikan perpanjangan pengurus untuk melanjutkan munas Peradi kedua atau lanjutan," tukasnya.
Sebagai bentuk penolakan terhadap pelantikan Peradi, sejumlah Advokat Muda Peradi sempat membentangkan sepanduk putih betuliskan 'Selamatkan Peradi Melalui Munas Yang Sah'. Bahkan tema yang sama juga tertulis di kaos yang mereka kenakan.
(maf)