Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati

Rabu, 29 April 2015 - 02:15 WIB
Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
Kejaksaan Agung Loloskan Mary Jane dari Hukuman Mati
A A A
CILACAP - Eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Filipina, Mary Jane ditunda oleh Kejaksaan Agung. Mary Jane baru diberitahu pembatalan eksekusi tersebut 30 menit sebelum eksekusi dilakukan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Sindonews di lapangan, pembatalan eksekusi terpidana mati asal Filipina, Mary Jane baru diberitahukan oleh pihak kejaksaan 30 menit sebelum eksekusi dilakukan.

"Pembatalan eksekusi diberitahukan ke Mary Jane pukul 23.55 WIB," kata sumber Sindonews yang namanya minta dirahasiakan, Rabu (29/4/2015) dini hari.

Sementara Mary Jane lolos dari hukuman mati, delapan terpidana mati lainnya dieksekusi. Eksekusi dilakukan 1,5 kilometer dari Lapas Besi. "Mereka dibawa ke lokasi eksekusi pukul 23.45 WIB," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana mati kasus narkoba Mary Jane lolos dari hukuman mati. Eksekusi mati dilakukan pukul 00.25 WIB.

Baca juga:
Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati
Eksekusi Mati Terpidana Narkoba Selesai Dilakukan
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7361 seconds (0.1#10.140)