Denny Indrayana Diminta Tak Beropini Soal Kriminalisasi

Kamis, 26 Maret 2015 - 17:56 WIB
Denny Indrayana Diminta Tak Beropini Soal Kriminalisasi
Denny Indrayana Diminta Tak Beropini Soal Kriminalisasi
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Denny Indrayana telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi payment gateway. Denny pun diminta untuk tidak beropini dirinya tengah dikriminalisasi oleh Polri.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pernyataan Denny telah dikriminalisasi Polri dalam kasus payment gateway ini terlalu prematur. Kriminalisasi dapat dibuktikan setelah proses hukum berjalan.

"Kriminalisasi bisa disimpulkan setelah proses berjalan. Kalau sekarang sudah simpulkan, menurut saya terlalu terburu-buru berprasangka," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).

Arsul menambahkan, dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi payment gateway ini, hendaknya semua pihak dapat mengawal proses hukum agar berjalan dengan baik.

"Dari sisi Denny, penyidik seharusnya memberi kesempatan pembelaan, dan didampingi kuasa hukum. Agar tak ada kriminalisasi, Denny juga harus mau menghadirkan saksi untuk diperiksa," kata Arsul.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8032 seconds (0.1#10.140)