PM Australia Diminta Hormati Hukum di Indonesia

Kamis, 05 Maret 2015 - 13:06 WIB
PM Australia Diminta Hormati Hukum di Indonesia
PM Australia Diminta Hormati Hukum di Indonesia
A A A
JAKARTA - Pemerintah Australia diminta menghormati hukum positif yang berlaku di Indonesia, terkait rencana eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba duo Bali nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, sikap Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott yang menentang keras rencana eksekusi mati dua warga negaranya adalah tidak tepat.

Pasalnya kata dia, ada persoalan hukum positif dan kedaulatan hukum Indonesia yang harus dihormati oleh pihak lain.

"Ini sebenarnya adalah persoalan hukuman mati, jadi tentunya kita harus mengetahui bahwa ada hukum positif dan kedaulatan hukum Indonesia," kata Setya Novanto di Gedung DPRR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan pihak penentang eksekusi mati, bahwa proses hukum dua gembong narkoba yang akrab disebut duo Bali Nine, sebagaimana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia telah usai dijalani hingga inkracht.

"Proses hukum telah dituntaskan hingga incracht atau final and binding, tentu masalah ini (eksekusi mati) harus dilaksanakan bersama-sama secara serentak," ucap Setya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5314 seconds (0.1#10.140)