Kejagung Belum Tetapkan Eksekusi Terpidana Mati Berikutnya

Rabu, 28 Januari 2015 - 10:49 WIB
Kejagung Belum Tetapkan Eksekusi Terpidana Mati Berikutnya
Kejagung Belum Tetapkan Eksekusi Terpidana Mati Berikutnya
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba pada 18 Januari 2015 lalu.

Dengan begitu, jumlah terpidana mati saat ini sekira lebih dari 50 orang. Sebab sebelumnya jumlah terpidana mati diketahui sebanyak 64 orang. Apakah Kejagung sudah menjadwalkan kembali melaksanakan eksekusi terpidana mati?

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah kabar pihaknya melaksanakan eksekusi terpidana mati pada Februari mendatang.

"Kata siapa? Kita cari waktu tepat, nanti disampaikan," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Dia juga belum mengetahui pasti berapa jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap ini. "Sedang saya hitung," terangnya.

Saat ditanya apakah terpidana mati yang akan dieksekusi berikutnya termasuk kelompok Bali Nine, mantan politikus Partai Nasional Demokrat ini menjawab singkat.

"Mudah-mudahan," ujar Prasetyo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7226 seconds (0.1#10.140)