KPK Kembali Periksa Pihak Polri untuk Kasus Bonaran

Selasa, 13 Januari 2015 - 12:20 WIB
KPK Kembali Periksa Pihak Polri untuk Kasus Bonaran
KPK Kembali Periksa Pihak Polri untuk Kasus Bonaran
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan pihak Polri yakni, Daniel Situmeang dalam kasus dugaan suap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011.

Daniel akan kembali diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang (RBS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RBS," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Sebelumnya KPK telah menjadwalkan Daniel untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Selain Daniel, KPK juga menjadwalkan empat orang dari pihak swasta untuk menjadi saksi Bonaran yakni Hetbin Pasaribu, Syariful Alamsyah Pasaribu, Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Aswar Pasaribu.

Sementara Bonaran akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya ini.

"Keempat pihak swasta akan diperiksa sebagai saksi untuk RBS. Kalau RBS akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasusnya," tandas Priharsa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara, penyidik menemukan dua alat bukti.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8783 seconds (0.1#10.140)