KPK-MK Teken MoU Berantas Kasus Korupsi

Selasa, 23 Desember 2014 - 11:20 WIB
KPK-MK Teken MoU Berantas Kasus Korupsi
KPK-MK Teken MoU Berantas Kasus Korupsi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerja sama diharapkan mampu untuk mendorong peningkatan kualitas pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan MK dan KPK adalah lembaga yang lahir dari reformasi.

Menurut dia, harapan masyarakat terhadap kedua lembaga ini cukup besar.

"MK hadir dari tuntutan reformasi, KPK juga lahir dari tuntutan reformasi. Keduanya anak kandung reformasi," kata Bambang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2014).

Di hadapan Ketua MK Hamdan Zoelva, Bambang memuji kiprah MK selama ini. Menurut dia, kinerja MK tidak hanya dikenal di Indonesia tapi sampai mancanegara.

Bambang menambahkan KPJ akan selalu menjaga integritas untuk mengikuti jejak MK yang saat ini tengah dipimpin oleh Hamdan yang juga mantan kader Partai Bulan Bintang (PBB).

"KPK sebagai anak kandung reformasi juga mengikuti MK, kami selalu menjaga integirtas," tandasnya.

Sementara itu, Hamdan mengatakan kejahatan korupsi tidak bisa tolerir dan harus segera dimusnahkan.

Menurut dia, korupsi mengancam kepentingan masyarakat. "Korupsi gejala yang tidak bisa ditolerir lagi, kejahatan korupsi yang sangat merusak negara, mengancam kepentingan umum dan rakyat," kata Hamdan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6340 seconds (0.1#10.140)