2 Jam Diperiksa KPK, Panitera Hakim MK Ungkap Kasus Bonaran

Senin, 15 Desember 2014 - 14:11 WIB
2 Jam Diperiksa KPK, Panitera Hakim MK Ungkap Kasus Bonaran
2 Jam Diperiksa KPK, Panitera Hakim MK Ungkap Kasus Bonaran
A A A
JAKARTA - Setelah diperiksa selama kurang lebih dua jam, Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk mengungkapkan, dirinya dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK dengan tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.

Dia mengaku, dimintai keterangan oleh penyidik mengenai tahapan persidangan di MK terkait kasus terebut.

"Ketika pada tahun 2011 itu, hanya tahapan persidangan itu saja. Tidak ada yang aneh, kita sampaikan sejauh itu kok," ujar Kasianur di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2014).

Dia menjelaskan, dalam persidangan di MK ketika itu, sudah sesuai dengan hukum acara persidangan yang telah ditentukan.

"Atas kebijakan pimpinan ketika itu, sesuai pembagian tugas itu. Volume perkaranya masing-masing panel, tidak ada yang dipilih-pilih, enggak ada," ungkapnya.

Kasianur memaparkan, ketika kasus itu terjadi, yang menjadi Ketua MK saat itu adalah Mahfud MD dan majelis hakimnya adalah Ahmad Sodikin.

Akan tetapi ketika ditanya siapa yang menghadirkan menjelis sidang dalam kasus tersebut, Kasianur mengaku tidak mengetahuinya.

"Kalau ditanya tahapan persidangan itu semua siapa saja yang hadirkan, kita enggak tahu semuanya," pungkasnya.

Kasianur tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan baju batik dan membawa tas hitam. Dia menggunakan kendaraan sedan Toyota bernomor polisi B 1320 RFS.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bonaran sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka yakni, setelah dilakukannya gelar perkara. Dan penyidik menemukan dua alat bukti.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan Bonaran sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Akil.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3793 seconds (0.1#10.140)