Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Budi Mulya Jadi 12 Tahun

Senin, 08 Desember 2014 - 20:01 WIB
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Budi Mulya Jadi 12 Tahun
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Budi Mulya Jadi 12 Tahun
A A A
JAKARTA - Hukuman Budi Mulya, terdakwa kasus dugaan korupsi bailout Bank Century diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekedar mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (8/12/2014).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia terkait perkara korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak mengubah putusan pidana lainnya, yakni denda Rp500 juta dan subsider lima bulan kurungan.

Bukan tanpa alasan pengadilan tinggi Jakarta memperberat hukuman bagi Budi Mulya, pasalnya kasus Century telah merugikan negara cukup besar sekitar Rp7,4 triliun.

"Telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," tegas Hatta.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5068 seconds (0.1#10.140)