Usut Kasus PLTA Papua, KPK Panggil Tenaga Ahli

Senin, 24 November 2014 - 10:39 WIB
Usut Kasus PLTA Papua, KPK Panggil Tenaga Ahli
Usut Kasus PLTA Papua, KPK Panggil Tenaga Ahli
A A A
JAKARTA - Selidiki kasus dugaan korupsi PLTA di Provinsi Papua, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa tenaga ahli untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan korupsi proyek Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membramo dan Urumuka, Papua.

Tenaga ahli itu di antaranya tenaga ahli arsitektur Sentjaki Penangsang, tenaga ahli mekanikal Ignatius Wardjimin, juru gambar proyek DED PLTA Sungai Urumuka, anggota tim desain DED PLTA Sungai Urumuka Rony dan dua anggota tim desain DED PLTA Sungai Urumuka Darmanto, dan Puryadi.

Nantinya mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu (BS).

"Diperiksa untuk tersangka BS," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/11/2014).

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membramo dan Urumuka, Papua. Proyek itu dibiayai dengan anggaran negara tahun 2009 dan 2010.

Selain Barnabas yang merupakan Gubernur Papua periode 2006-2011, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Jones Johan Karubaba (JJK) selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Provinsi Papua tahun 2008-2011, dan Lamusi Didi (LD) selaku Direktur Utama PT KPIJ.

Diduga, selaku Gubernur, Barnabas yang kini terpilih sebagai anggota legislatif DPR RI periode 2014-2019 asal Partai NasDem itu menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek senilai Rp56 miliar itu. KPK menaksir terdapat kerugian negara sampai Rp36 miliar akibat perbuatan para tersangka pada proyek tersebut.

KPK kemudian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7057 seconds (0.1#10.140)