Bonaran Laporkan Hakim Sidang Akil ke KY

Jum'at, 24 Oktober 2014 - 18:11 WIB
Bonaran Laporkan Hakim Sidang Akil ke KY
Bonaran Laporkan Hakim Sidang Akil ke KY
A A A
JAKARTA - Tersangka Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang melaporkan lima majelis hakim yang menangani perkara terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Komisi Yudisial (KY).

Pernyataan tersebut disampaikan Bonaran usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Tapteng 2011, Jumat (24/10/2014).

Dalam pemeriksaan, Bonaran mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan penyidik karena tidak memegang berkas perkaranya.

Pasalnya di rutan Guntur Pomdam Jaya, Bonaran dan tahanan lainnya dilarang membawa berkas perkara dan berkas-berkas lainnya yang berhubungan dengan perkara.

Ini terjadi akibat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan KPK. "Saya tadi pagi sudah sampaikan, saya sekarang laporkan ke Komisi Yudisial (terkait) hakim (sidang) Pak Akil karena ‎dikatakan saya memberi uang ke Bakhtiar (Anggota DPRD Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani) padahal tidak ada satu alat bukti pun, tidak ada satu saksi pun menyatakan bahwa saya memberikan uang. Makanya kenapa hakim takut?" tutur Bonaran di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Dia mengaku bingung mengapa hakim kini takut dengan KPK. "Sedangkan ini (KPK) kan ad hoc bisa sewaktu-waktu dibubarkan. Kalau kejaksaan dan kepolisian sudah kuat, ini (KPK) bubar sendiri nanti," paparnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6851 seconds (0.1#10.140)