KPK Cegah Istri dan Mantan Sopir Akil Mochtar

Rabu, 08 Oktober 2014 - 17:54 WIB
KPK Cegah Istri dan Mantan Sopir Akil Mochtar
KPK Cegah Istri dan Mantan Sopir Akil Mochtar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah istri dan sopir mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke luar negeri.

Istri Akil, Ratu Rita dan mantan sopir Akil, Daryono dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Keduanya dicegah untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Palembang dan keterangan palsu di persidangan MK.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya mencegah keduanya untuk kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

"Penyidik KPK telah mengirimkan surat pencegahan yang dikirimkan sejak tanggal 7 Oktober untuk 6 bulan pertama," ujar Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Dalam kasus ini, Wali kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Kamis 10 Juli 2014 terkait kasus suap sengketa Pilkada Kota Palembang dan pemberian keterangan tidak benar di persidangan.

KPK menemukan bukti kuat Romi dan Masyitoh melakukan pidana korupsi melakukan penyuapan terhadap Akil senilai Rp19,8 miliar. Uang suap itu sebagian besar diberikan melalui Muhtar Ependy.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 64 Ayat 1 junto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4373 seconds (0.1#10.140)