KPK & PPATK Dijadwalkan di Sidang Uji UU TPPU Akil

Senin, 22 September 2014 - 18:18 WIB
KPK & PPATK Dijadwalkan di Sidang Uji UU TPPU Akil
KPK & PPATK Dijadwalkan di Sidang Uji UU TPPU Akil
A A A
JAKARTA - KPK dan PPATK akan dihadirkan pada sidang lanjutan pengujian Undang-undang (UU) TPPU yang diajukan Akil Mochtar.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, sidang tersebut akan digelar Kamis 9 Oktober 2014 mendatang.

"Sidang selanjutkan mendengarkan keterangan dari PPATK, KPK dan ahli pemohon, Kamis tanggal 9 Oktober," ujar Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2014).

Hamdan mengatakan, pihak pemohon bisa menghadirkan tiga ahli terlebih dahulu pada sidang nantinya.

Sekadar diketahui, hari ini MK menggelar sidang lanjutan pengujian UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diajukan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Akil merupakan terdakwa kasus dugaan suap sejumlah sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan TPPU itu merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Akil Mochtar sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan Anggota DPR Fraksi Golkar itu tersangkut dugaan suap sengketa pemilukada di MK dan dugaan TPPU.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8529 seconds (0.1#10.140)