Tak Ada Perjanjian, Kejagung Sulit Tangkap Bos Rangers

Jum'at, 19 September 2014 - 18:09 WIB
Tak Ada Perjanjian, Kejagung Sulit Tangkap Bos Rangers
Tak Ada Perjanjian, Kejagung Sulit Tangkap Bos Rangers
A A A
JAKARTA - Kejagung mengaku kesulitan menangkap buronan Bank Century yang kini menjadi bos klub bola Glasgow Rangers, Rafat A Rizvi.

Kesulitan yang dihadapi Kejagung dalam menangkap buronan kasus Bank Century yang kabur ke luar negeri, karena adanya perbedaan sistem hukum antara Indonesia dengan Inggris.

"Inggris punya sistem hukum yang beda dengan kita. Proses itu tetap berjalan, yang penting kapan akhirnya atau ending-nya, kita berusaha. Enggak bisa sebulan-dua bulan," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2014).

Bukan hanya dengan Inggris, Kejagung pun juga mengalami kesulitan mengekstradisi terpidana sekaligus buronan Bank Century lainnya Djoko Chandra. Djoko diketahui telah menjadi warga negara Papua Nugini.

Menurut Andhi, salah satu syarat untuk memulangkan buronan yang kabur ke luar negeri adalah masing-masing negara harus meratifikasi terlebih dahulu perjanjian ekstradisi.

"Selain itu, supaya diusahakan menjadi undang-undang. Jadi mereka sedang membuat atau memperbarui UU tentang ekstradisi di negaranya. Kita terus pantau itu kok," kata Andhi.

Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat sudah memvonis Rizvi selama 15 tahun penjara pada Kamis 16 Desember 2010. Meski demikian, Rafat menyangkal segala tuduhan yang dilancarkan Pemerintah Indonesia terkait korupsi, pencucian uang dan perbankan.

Sementara itu, menurut pengacara Rafat, ia percaya kliennya akan dijadikan kambing hitam atas kegagalan bank tersebut.

Rafat adalah pemegang saham utama di Bank Century bersama Hesham al Warraq, warga negara Arab Saudi, dan pengusaha lokal bernama Robert Tantular. (ris)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7943 seconds (0.1#10.140)