Kemauan Pemerintah Kunci Penangkapan Calon Bos Rangers

Jum'at, 19 September 2014 - 07:08 WIB
Kemauan Pemerintah Kunci Penangkapan Calon Bos Rangers
Kemauan Pemerintah Kunci Penangkapan Calon Bos Rangers
A A A
JAKARTA - Perbedaan sistem hukum Indonesia dengan negara lain harusnya tidak jadi alasan buronan kasus Century, Rafat A Rizvi bebas berkeliaran. Kuncinya terletak pada kemauan pemerintah untuk mengejar Rafat dan buronan kasus korupsi lainnya.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, pemerintah seharusnya serius mengejar Rafat meskipun terdapat perdebatan soal sistem hukum dan tafsir perbuatan yang dilakukan oleh Rafat. Apakah itu kriminal atau perbuatan hukum perdata dalam hukum Inggris.

"Namun, faktor utama masih berkeliarannya Rafat adalah tidak ada upaya yang serius dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus Century melalui central authority (Kemenkum HAM)," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (19/9/2014).

Dalam konteks ini, kata Erwin, yang seharusnya ditagih komitmennya adalah Kemenkum HAM. Pasalnya, otoritas pusat perburuan para buronan kasus korupsi di bawah kementerian tersebut.

"Meskipun di dalam central authority itu ada juga perwakilan Kejaksaan Agung," tandasnya.

Sebelumnya, Menkum HAM Amir Syamsuddin berjanji akan mengusut buronan Kasus Century, Rafat A Rizvi. Dia mengaku baru mengetahui, Rafat menjadi calon bos klub bola Skotlandia Rangers. Informasi itu diketahuinya saat awak media meminta pendapatnya soal hal itu.

"Kok saya cuma tahu dari Anda (wartawan), coba kita pikirkan untuk mengejar ya, kalau uang kita sudah kejar kemana-mana. Kalau klub bola ini satu informasi baru, saya kira yang kami akan coba (kejar)," ujar Amir di Istana Wapres, Jakarta, Kamis 18 September 2014.

Maka itu, dia akan menindaklanjuti mengenai informasi keberadaan Rafat A Rizvi itu. Menurutnya, kementeriannya pun akan menggunakan jalur G to G dengan negara, di mana Rafat berada.

"Itu biasanya MLA (mutual legal assistance) yang kami lakukan," tuturnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5268 seconds (0.1#10.140)