Pengadaan Rumah Eks Presiden Bukan Berbentuk Uang Tunai

Jum'at, 12 September 2014 - 14:57 WIB
Pengadaan Rumah Eks Presiden Bukan Berbentuk Uang Tunai
Pengadaan Rumah Eks Presiden Bukan Berbentuk Uang Tunai
A A A
JAKARTA - Pengadaan rumah bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) RI, tidak dalam bentuk uang, melainkan bentuk rumah.

"Peraturan perundang-undangannya itu pengadaan rumah. Berarti dalam bentuk rumah dong bukan dalam bentuk uang," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Menurutnya dalam hal penyediaan rumah tertuang di dalam peraturan presiden yang berbicara mengenai pengadaan rumah

"Di dalam peraturan presiden itu disebutkan, Rp20 miliar itu yang dulu, kalau yang sekarang itu evaluasinya merujuk pada rumah yang ada di Widya Chandra dan Denpasar. Jadi bisa saja rumahnya di tempat lain, tapi itu senilai dengan uang yang segitu," ungkapnya.

Chatib mengungkapkan itu pun diinterpretasikan sebagai bentuk cash (tunai). Jadi bisa saja rumahnya di Depok misalnya, itu bisa.

"Tapi nilainya senilai di Widya Chandra misalnya 1.500 meter persegi. Itu dihitung dalam nilai uang, tapi untuk rumah di tempat lain. Tidak dalam bentuk cash, karena setahu saya itu penyediaan rumah di aturannya," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5890 seconds (0.1#10.140)