KPK Tahan Pejabat Alkes Tangsel

Jum'at, 15 Agustus 2014 - 22:11 WIB
KPK Tahan Pejabat Alkes Tangsel
KPK Tahan Pejabat Alkes Tangsel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten tahun anggaran 2012, Mamak Jamaksari (MJ).

Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, penahanan dilakukan setelah pemeriksaan secara intensif terhadap Mamak Jamaksari selaku tersangka. Penahanan ini menunjukan, KPK tidak mendiamkan kasus yang sudah menyeret dua tersangka lainnya.

Mereka yakni Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama sekaligus suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dan Dadang Prihatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama yang memenangkan proyek alkes Tangsel.

Mamak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK.

“Penahanan MJ berlaku untuk 20 hari pertama sejak hari ini. Penahanannya untuk kepentingan penyidikan,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2014) malam.

Sejak penetapannya tahun lalu bersama Wawan dan Dadang, penyidik menyangkakan Mamak dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1).

Johan menyatakan, anggaran proyek senilai Rp23 miliar itu berasal dari APBD-Perubahan 2012 Pemkot Tangsel. Dalam pengadaannya terjadi penyalahgunaan kewenangan yang secara melawan hukum untuk menguntukan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Juga terjadi penggelembungan harga (mark up). Akibatnya negara mengalami kerugian negara. “Masih dihitung,” tutur Johan.

Dia menambahkan sebelumnya penyidik sudah menahan Wawan karena yang bersangkutan juga sudah dijerat sebagai terdakwa pemberi suap Rp8,5 miliar pengurusan sengketa pilkada Lebak dan pilkad Provinsi Banten kepada mantan Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) M Akil Mochtar.

Sementara tersangka Dadang belum ditahan. Dadang nantinya akan diperiksa juga baik sebaga saksi maupun tersangka. Johan melanjutkan, pengembangan kasus ini masih dilakukan. Termasuk melihat dan mendalami dugaan keterlibatan Airin.

“Sepanjang ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup bisa (Airin bisa dijerat). Tapi sampai sekarng belum ada. Bukan tidak. Jadi siapapun,” tandasnya.

Mamak Jamaksari merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.02 WIB. Saat keluar, dia sudah terlihat mengenakan rompi tahanan KPK orange beragaris hitam. Dia menolak memberikan komentar. Hanya saja dia mengaku tidak melawan.

“Sama Wawan sendiri saya tidak kenal. yang kenal itu Kepala Dinas saya, Pak Dadang (Dadang M Epid)," kilah Mamak sembari memasuki mobil tahan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5579 seconds (0.1#10.140)