Muhtar Ependy Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka

Senin, 21 Juli 2014 - 12:16 WIB
Muhtar Ependy Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka
Muhtar Ependy Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhtar Ependy (ME) sebagai tersangka dugaan pemberian keterangan palsu, di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"ME hari ini diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Muhtar sendiri merupakan orang yang disebut-sebut orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Akil sendiri sudah divonis seumur hidup terkait kasus dugaan suap sengketa pemilukada.

Muhtar sendiri sudah memenuhi panggilan penyidik KPK sekitar pukul 10.45 WIB, tapi tidak banyak berkomentar kepada wartawan yang mencecar dengan berbagai pertanyaan.

Mengenakan batik bercorak oranye, Muhtar hanya melambaikan tangan kepada wartawan seakan memberi isyarat tidak mau banyak komentar, dia hanya mengaku sehat. "Alhamdulillah sehat," kata Muhtar singkat.

KPK menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan. Muhtar diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0929 seconds (0.1#10.140)