Proteksi yang bisa dilakukan untuk hindari penyadapan

Senin, 17 Februari 2014 - 15:06 WIB
Proteksi yang bisa dilakukan untuk hindari penyadapan
Proteksi yang bisa dilakukan untuk hindari penyadapan
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi I DPR Mahfud Siddiq mengutarakan, ada beberapa cara untuk menghindari penyadapan yang dilakukan oleh negara lain terhadap Indonesia.

Menurutnya, pertama dengan mengembangkan sistem persandian nasional yang didukung dengan akselerasi yang baik. Tetapi, dalam hal ini pemerintah belum maksimal.

"Pemerintah belum memberikan perkembangan tentang (penyadapan) dengan sungguh-sungguh," kata Mahfud di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2014).

Langkah kedua, melalui kontra intelijen, di mana seluruh intelijen negara harus paham. Saat ini dunia tengah mengalami perang informasi.

"Di mana intelijen kita BIN (Badan Intelijen Negara) dan lainnya harus sadar kalau kita sedang dalam posisi perang informasi. Bagaimana informasi itu (bisa) dikacaukan. Terus terang kalau kita lihat lembaga intelijen kita, kemampuannya masih sangat terbatas," terangnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku, langkah yang dilakukan untuk menghindari penyadapan ialah, dengan melakukan pengkajian terhadap Undang-undang (UU) tentang sinyal intelijen serta penguatan institusi yang memiliki otoritas terhadap aktivitas sinyal intelijen.

"Menurut saya, kita bisa perkuat Lemsaneg (Lembaga Sandi Negara) untuk pengamanan sinyal," tegasnya.

Langkah terakhir untuk menghindari penyadapan ialah, dengan perketat kebijakan dalam kepengurusan sistem telekomunikasi. "(Sistem telekomunikasi) Enggak bisa dilepas begitu saja, supaya enggak gampang disadap. Harus diperketat sistem perusahaan telekomunikasinya jangan di liberalisasi," tuntasnya.

Indosat & Telkomsel klaim tak terlibat penyadapan Australia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5047 seconds (0.1#10.140)