Samad sebut 2 Hakim Agung bisa jadi tersangka

Selasa, 24 September 2013 - 18:04 WIB
Samad sebut 2 Hakim Agung bisa jadi tersangka
Samad sebut 2 Hakim Agung bisa jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, dua hakim agung yang menangani kasasi pidana penipuan terdakwa pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito (HWO) di Mahkamah Agung (MA), bisa menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi tersebut.

Dalam pengurusan kasasi ini KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, staf Balai Diklat MA Djodi Supratman dan pengacara di kantor law firm Hotma Sitompul & associaties, Mario Carmelio Bernardo.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penelusuran, pendalaman, dan validasi keterangan atau informasi dari saksi-saksi dan tersangka, serta data-data yang ditemukan penyidik masih terus dilakukan.

Menurutnya, siapapun yang terlibat dalam kasus ini bisa menjadi tersangka. Apalagi jika dugaan keterlibatan dua hakim agung yang menangani kasasi ini didukung oleh bukti-bukti yang valid.

"Iya jadi kita belum berhenti (keterlibatan dua hakim agung) masih terus ditelusuri. Kita belum bisa simpulkan tapi semua keterangan-keterangan, informasi yang berkaitan dengan hakim agung akan kita dalami," ungkap Abraham usai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/13).

Dikonfirmasi soal rekaman sadapan antara tersangka Djodi dan staf kepaniteraan MA Suprapto yang menyebutkan dua nama hakim agung, Abraham tidak membantahnya. Hanya saja dia mengaku KPK tidak bisa memberikan keterangan atau informasi detail soal isi sadapan rekaman itu. Sadapan hanya bisa dibuka di persidangan tersangka. "Nanti saat sidang kita sampaikan," tandasnya.

Pernyataan soal keterlibatan dua hakim agung itu disampaikan kuasa hukum Djodi, Jusuf Siletty usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan hari ini. Dia menyatakan, perampungan berkas kliennya itu menjadi momentum bagi Djodi untuk membongkar seluruh keterlibatan pihak lain.

"Nanti kita buka, ada juga hakim agung yang selain AA (Andi Abu Ayyub). Jadi ada dua. Nanti kami sampaikan di pengadilan. Di BAP nanti semua jelas. Nama (hakim agung) selain AA itu nanti saja. Dia juga yang menangani kasus ini," ujar Jusuf di depan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 23 September 2013.

Kasasi pidana pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito diajukan oleh pihak jaksa. Perakara kasasi Hutomo ini masuk di MA pada 9 April 2013 dengan No Register: 521 K/PID/2013. Pemohon adalah Jaksa pada Kejaksaaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan.

Hakim yang menangani perkara kasasi ini ditangani oleh Hakim P1 T Gayus Lumbuun, Hakim P2 Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim P3 Zaharuddin Utama H dengan Panitera Pengganti M Ikhsan Fathoni. Informasi perkara ini dilansir MA lewat situsnya dengan alamat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=a0e5b970-cda1-1da1-d140-30313334.

Dugaan suap pengurusan kasasi perkara penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA Mario Carmelio Bernardo, dan seorang pegawai Balai Pendidikan dan Pelatihan MA Djodi Supratman.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4174 seconds (0.1#10.140)