KPK temukan dokumen penting berindikasi kuat korupsi

Kamis, 18 April 2013 - 19:12 WIB
KPK temukan dokumen penting berindikasi kuat korupsi
KPK temukan dokumen penting berindikasi kuat korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dari hasil penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan izin lahan pembangunan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat sejak kemarin dan baru selesai subuh tadi, Kamis, (18/4/2013).

Lokasi yang digeledah diantaranya di kantor PT Garindo Perkasa di Cibubur Square, Kantor Ketua DPRD Bogor Iyus Djaher, Kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT), dan kediaman Iyus Djaher di Ciomas, Bogor.

"Ada dokumen diamankan yang semakin menguatkan dugaan terjadi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait izin lokasi untuk TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum)," kata Johan dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio, pihak swasta bernama Nana Supriyatna, dan Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian sembilan orang yang ikut ditangkap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin dan hari ini. Untuk empat orang yang ditangkap yakni dua orang supir, Imam (I), dan AM (staf Ketua DPRD, Iyus) dibebaskan.

PT Garindo Perkasa ini diketahui adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan hendak mengurus perizinan lahan seluas 1 juta meter persegi untuk mendirikan pemakaman khusus yang bergaya mewah. Untuk memuluskan niatan tersebut PT GP melalui Sentot memberikan stimulus uang Rp 800 juta, salah satunya diduga untuk Iyus.

Uang dari PT GP diserahkan melaui perantara Listo Wely Sabu selaku pegawai Honorer di Pemkab Bogor. Wely sendiri disebut-sebut orang dekat Iyus. Dari 800 juta itu, Iyus akan dapat jatah Rp 500 juta, sedangkan Rp 300 juta diduga merupakan jatah empat orang yang telah dijadikan tersangka.

Usep Jumenio (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor sendiri posisinya sebagai makelar. Dia merupakan pihak yang ikut penyerahan uang tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4504 seconds (0.1#10.140)