Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura
Rabu, 03 Mei 2023 - 19:52 WIB
loading...
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). FOTO/MPI/AGUNG BAKTI SARASA
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Gazalba Saleh didakwa telah menerima uang sebesar SGD20.000 untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.
JPU KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar SGD110.000.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD95.000. Sebanyak SGD10.000 diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Gazalba Saleh didakwa telah menerima uang sebesar SGD20.000 untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.
JPU KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar SGD110.000.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD95.000. Sebanyak SGD10.000 diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Lihat Juga :