Urai kisruh putusan MK, Komisi III bentuk panja

Sabtu, 16 Februari 2013 - 16:47 WIB
Urai kisruh putusan MK, Komisi III bentuk panja
Urai kisruh putusan MK, Komisi III bentuk panja
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) dalam rangka mengurai kisruh pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 22 November 2012, terkait Pasal 197 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta memberikan kepastian hukum kepada rakyat.

Menurut Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani, pihaknya akan membentuk panja untuk mengakomodir laporan masyarakat atas keresahan dan ketidakpastian hukum akan putusan MK terkait pasal 197 KUHAP.

"Kami akan bentuk Panja terkait hal itu, serta putusan-putusan MA tentang eksekutorial atau pemidanaan yang selalu membuat permasalahan," jelas Ahmad Yani kepada Sindonews, Sabtu (16/2/2013).

Panja tersebut juga dibentuk sebagai kekecewaan DPR atas putusan-putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tidak sempurna. Yang sayangnya oleh Kejaksaan dan Kemenkum HAM, putusan MA yang 'cacat' tersebut tetap diproses tanpa memikirkan akibat hukum dari pelaksanaan putusan yang cacat tersebut. Padahal, bila putusan MA yang cacat tersebut tetap diproses, maka sudah jelas menyakiti masyarakat.

"MA juga akhir-akhir ini selalu membuat putusan-putusan yang kurang sempurna. Padahal, putusan-putusan yang kurang sempurna sudah pasti batal demi hukum dan tak dapat dieksekusi. Karena, ketika bicara dalam KUHAP, putusan-putusan harus jelas," tegasnya.

Sementara itu, terkait ngototnya pihak Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang tak mau mematuhi putusan MK tersebut, politikus Fraksi PPP ini menilai tak ada alasan bagi kedua lembaga tersebut untuk tak mematuhi putusan MK.

"Kewenangan Kejaksaan dan Kemenkum HAM hanya menjalankan putusan-putusan, yang telah diatur oleh Undang-undang khususnya KUHAP. Bukan membuat tafsiran hukum. Dan ketaatan hukum harus dilaksanakan apalagi oleh penegak hukum di negara Indonesia, karena tidak dipungkiri saat ini ketaatan hukum para penegak hukum sangat lemah," pungkasnya.

Senada dengan Ahmad Yani, eks anggota Komisi III DPR yang kini pindah ke Komisi Komisi VIII, Nasir Jamil juga berharap Kejaksaan dan Dirjen Pas, patuh dan tunduk pada putusan MK. Menurutnya, jangan sampai hukum dibuat untuk menzalimi rakyat.

"Harapan kami, penegakan hukum di kejaksaan maupun kementerian hukum dan HAM agar segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dalam rangka menyelamatkan hukum itu sendiri," cetus Nasir.

Ia berpandangan, rakyat tentu akan kecewa kalau kemudian aparat penegak hukum tidak mau menjalankan keputusan hukum yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi

"Saya pikir nanti pada saat rapat pengawasan, Komisi III akan mempertanyakan soal itu, dan mudah-mudahan saja Komisi III bisa membuatnya sebagai kesimpulan rapat kerja antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung," tutup politikus PKS ini.

Sebelumnya, juru bicara yang juga hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menegaskan, seharusnya pihak Kejaksaan Agung dan Kemenkum HAM khususnya Dirjen Pas segera membebaskan para terpidana yang putusan pemidanaanya tidak memenuhi syarat formal pemidanaan sesuai pasal 197 KUHAP dan diputus sebelum MK mengetok palu pada tanggal 22 november 2012.

"Para penegak hukum harus konsisten dengan putusan tersebut, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Itu adalah bentuk penegakan hak asasi orang yang tadinya di berikan putusan itu mengalami perampasan hak-haknya, walaupun setelah itu tidak lagi," cetusnya.

MK sendiri dalam waktu dekat akan merekomendasikan kepada presiden agar bersikap dan menegur pimpinan Kejaksaan dan Kemenkum HAM, bila kedua institusi tersebut tetap bersikeras tak mau mengeluarkan narapidana korban Pasal 197 KUHAP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7901 seconds (0.1#10.140)