KPK harap komentar sinis terkait PP 103/2012 dihentikan

Jum'at, 14 Desember 2012 - 19:22 WIB
KPK harap komentar sinis terkait PP 103/2012 dihentikan
KPK harap komentar sinis terkait PP 103/2012 dihentikan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap komentar-komentar sinis termasuk untung-rugi terkait keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) No 103/2012 tentang sistem Sumber Daya Manusia (SDM) KPK segera dihentikan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, PP 103 bisa menyelesaikan masalah yang sebelumnya terjadi terutama terkait SDM pegawai negeri yang dipekerjakan dari intansi lain baik dari kepolisian, BPKP, kejaksaan, dan kementerian.

Meski demikian dia mengaku tidak mengetahui masalah apa yang akan muncul di masa depan. Lebih lanjut tuturnya, KPK berharap polemik seputar PP 103 itu bisa dihentikan.

“Kita ingin agar berbagai pihak menghentikan polemik atau perdebatan yang saya kira tidak perlu. Kita harap tidak ada lagi komentar-komentar sinis tentang PP ini. Dalam pemberantasan korupsi tidak ada untung dan tidak ada yang rugi. Jangan lagi ada statmen untung rugi,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/12/12).

Dia menyampaikan, pasca rapat pimpinan, Rabu 12 Desember 2012 lalu, pihaknya segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Polri, Kejaksaan Agung, BPKP serta dengan Kemenpan untuk membicarakan perbedaan-perbedaan antara PP 63/2005 dan PP No 103/2012.

Dia membeberkan, salah satu poin yang akan dibicarakan terkait alih status sejumlah pegawai yang dipekerjakan. Apalagi kata dia, hampir 40 persen pegawai-pegawai KPK berasal dari instansi lain. Dia kembali menegaskan, PP tersebut bukan hanya khusus untuk penyidik/pegawai negeri dari Polri.

"PP ini juga menjadikan aturan-aturan sebelumnya terkait SDM secara otomatis tentu tidak berlaku lagi. Artinya ketentuan-ketentuan yang ada di KPK itu mengacu ke PP tersebut. Ke depan tentu dilakukan itu bagaimana yang harus dilakukan,” paparnya.

Johan menyebutkan, dengan diberlakukan PP 103 itu menjadi sebuah keniscayaan bagi KPK yang juga harus memikirkan ke depan agar pegawai-pegawai di KPK bisa form da statbil. Sehingga lanjutnya, tidak ada ganguan-gangguan di tengah jalan. Menurutnya, masa tugas 10 tahun itu merupakan jalan KPK untuk melakukan langkah-langkah ke depan untuk merekrut pegawai sendiri.

“Karena kebutuhan lah KPK melakukan hal itu. Bukan berarti kita tidak butuh dari Polri dan Kejaksaan,” ungkapnya.

Untuk itu tuturnya, pihaknya segera membicarakan win-win solution terkait pengunduran diri itu dengan kepolisian. Lebih lanjut Johan menegaskan, tidak benar jika dikatakan bahwa penyidik Polri yang ditugaskan di KPK tidak diperhatikan jenjang karir dan pendidikannya.

Pasalnya dia mencontohkan, terdapat sejumlah penyidik Polri yang disekolahkan S2 di negara lain seperti di Australia. Selain itu dia menyampaikan, penyidik polri yang di KPK juga dapat dinaikan pangkat oleh intansi awalnya meskipun sedang bertugas di KPK.

“Penyidik Polri di KPK bisa naik pangkat. Bahkan ada karir polri beberpa diantara penyidik Polri itu dari pangkat AKP bisa naik sampai Kombes atau dari Kombes ke Brigjen. Contoh Pak Yurod naik Jadi Brigjen saat naik jabatan sebagai Direktur Penyidikan KPK. Jadi jangan mengeluarkan statement-statement yang justru kontraproduktif dan jangan menyulut. Kita (KPK dan Polri) ini bagus hubungannya,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5316 seconds (0.1#10.140)