Pengamat Nilai Polemik Pegawai Tak Lolos TWK Berpotensi Ganggu Kinerja KPK
Sabtu, 12 Juni 2021 - 22:06 WIB
loading...
Pakar Komunikolog Emrus Sihombing meminta para pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah tak lulus TWK berhenti ganggu KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Komunikolog Emrus Sihombing meminta para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) berhenti ganggu KPK.
Baca juga: Bagian dari Konsolidasi, Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri
Pernyataan Emrus merujuk pada langkah sejumlah pegawai tak lolos TWK melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan komisioner KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: Selesaikan Polemik TWK, Komnas HAM Diharapkan Mediasi untuk Cari Solusi
Emrus mengatakan, manufer para pegawai yang tak lolos TWK melaporkan KPK ke institusi lain ini berpotensi mengganggu kerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi dan bisa lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Hentikan Polemik TWK Pegawai KPK, Selesaikan Lewat Jalur Hukum
"Yang melaporkan persoalan ini ke institusi lain kan sedang bermain drama. Kalau mau persoalan ini cepat selesai, kan bisa diuji di PTUN. Persoalan ini tidak akan selesai jika dibawa ke institusi lain meski langkah itu juga hak mereka. Sebab ketika wacana ini menjadi konsumsi publik bisa berpotensi menganggu KPK," kata Emrus, Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Bagian dari Konsolidasi, Fahri Hamzah Minta Polemik TWK KPK Diakhiri
Pernyataan Emrus merujuk pada langkah sejumlah pegawai tak lolos TWK melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan komisioner KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca juga: Selesaikan Polemik TWK, Komnas HAM Diharapkan Mediasi untuk Cari Solusi
Emrus mengatakan, manufer para pegawai yang tak lolos TWK melaporkan KPK ke institusi lain ini berpotensi mengganggu kerja lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi dan bisa lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Hentikan Polemik TWK Pegawai KPK, Selesaikan Lewat Jalur Hukum
"Yang melaporkan persoalan ini ke institusi lain kan sedang bermain drama. Kalau mau persoalan ini cepat selesai, kan bisa diuji di PTUN. Persoalan ini tidak akan selesai jika dibawa ke institusi lain meski langkah itu juga hak mereka. Sebab ketika wacana ini menjadi konsumsi publik bisa berpotensi menganggu KPK," kata Emrus, Sabtu (12/6/2021).
Lihat Juga :