Pengamat Nilai Polemik Pegawai Tak Lolos TWK Berpotensi Ganggu Kinerja KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar Komunikolog Emrus Sihombing meminta para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) berhenti ganggu KPK.
"Yang melaporkan persoalan ini ke institusi lain kan sedang bermain drama. Kalau mau persoalan ini cepat selesai, kan bisa diuji di PTUN. Persoalan ini tidak akan selesai jika dibawa ke institusi lain meski langkah itu juga hak mereka. Sebab ketika wacana ini menjadi konsumsi publik bisa berpotensi menganggu KPK," kata Emrus, Sabtu (12/6/2021).
Emrus mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai UU. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," ucap Emrus.
Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait TWK ini. Dia lantas menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan kasus-kasus lainnya.
"Saya menyarankan kepada Komnas HAM lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM," tutupnya.
"Yang melaporkan persoalan ini ke institusi lain kan sedang bermain drama. Kalau mau persoalan ini cepat selesai, kan bisa diuji di PTUN. Persoalan ini tidak akan selesai jika dibawa ke institusi lain meski langkah itu juga hak mereka. Sebab ketika wacana ini menjadi konsumsi publik bisa berpotensi menganggu KPK," kata Emrus, Sabtu (12/6/2021).
Emrus mengatakan, pelaksanaan TWK KPK telah sesuai UU. Dengan demikian persoalan tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan pimpinan KPK.
"Pelaksanaan TWK untuk alih status menjadi ASN merupakan perintah UU. Jadi, siapapun komisioner di KPK pasti melakukan hal itu. KPK hanya melaksanakan UU. Jadi, masih sangat jauh dari kemungkinan tidak sesuai dengan atau potensi pelanggaran HAM," ucap Emrus.
Emrus mengaku belum melihat urgensi Komnas HAM melakukan pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait TWK ini. Dia lantas menyarankan Komnas HAM agar memprioritaskan kasus-kasus lainnya.
"Saya menyarankan kepada Komnas HAM lebih memprioritaskan penanganan pelanggaran HAM berat, seperti hilangnya nyawa orang yang sama sekali tidak berdosa, daripada urusi TWK yang jauh kemungkinan tidak sesuai HAM," tutupnya.
(maf)