Brigjen Endar Laporkan Pimpinan dan Sekjen KPK ke Dewas Buntut Dicopot Jadi Dirlidik
Selasa, 04 April 2023 - 07:03 WIB
loading...
Brigjen Pol Endar Priantoro berencana melaporkan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro berencana melaporkan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Pelaporan itu menyoal diterbitkannya surat pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," ujar Endar kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Ikut Perintah Kapolri
Endar mengaku telah berkonsultasi dengan Dewas KPK terkait diberhentikannya dia sebagai Dirlidik. Bukan hanya diberhentikan, Endar juga dipulangkan ke institusi asal yakni Polri.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat yang memutuskan agar Endar tetap bertugas di KPK. Namun, KPK mengabaikan surat dari Kapolri dan tetap bersikeras memulangkan Endar ke Korps Bhayangkara.
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," ujar Endar kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Dicopot dari Jabatan Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro: Saya Ikut Perintah Kapolri
Endar mengaku telah berkonsultasi dengan Dewas KPK terkait diberhentikannya dia sebagai Dirlidik. Bukan hanya diberhentikan, Endar juga dipulangkan ke institusi asal yakni Polri.
Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat yang memutuskan agar Endar tetap bertugas di KPK. Namun, KPK mengabaikan surat dari Kapolri dan tetap bersikeras memulangkan Endar ke Korps Bhayangkara.
Lihat Juga :