Suap di Ditjen Pajak, KPK Akan Geledah Kantor PT EKP

Rabu, 23 November 2016 - 15:01 WIB
Suap di Ditjen Pajak, KPK Akan Geledah Kantor PT EKP
Suap di Ditjen Pajak, KPK Akan Geledah Kantor PT EKP
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno sebagai tersangka penerima suap. Handang diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair.

Guna mengembangkan kasus ini, penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman. KPK juga akan menggeledah sejumlah tempat salah satunya kantor PT EKP.

"Untuk sementara ini kita fokus pada hasil operasi tangkap tangan (OTT). Segera setelah ini akan dilakukan penggeledahan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Basaria mengatakan, penggeledahan belum dilakukan karena setelah OTT pada Senin 21 November, penyidik masih fokus pada pemeriksaan. Surat perintah penyidikan pun baru bisa ditandatangani usai gelar perkara bersama pemimpin KPK.

"Untuk melakukan penggeledahan harus dibuatkan dulu surat perintah penyidikan. Jadi setelah dilakukan ekspose kemudian pimpinan menyetujui ini naik ke penyidikan, dibuatkan suratnya, baru dilakukan penggeledahan. Itu langkah-langkah yang harus kita ikuti supaya tidak menyalahi hukum acara yang kita pakai," jelas Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno (HS) dan Presiden Direktur PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus suap.

Keduanya terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK pada Senin 21 November. Dari OTT yang dilakukan, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar USD148.500 atau sekitar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Uang itu merupakan sebagian dari Rp6 miliar yang dijanjikan RRN untuk mengurus permasalahan pajak dari PT EKP yang memiliki kewajiban pajak Rp78 miliar.

Selaku tersangka penerima suap, Handang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Semantara itu, Rajesh Rajamohanan Nair selaku tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5005 seconds (0.1#10.140)