MKD Tetap Proses Ruhut meski Telah Dipecat Demokrat

Kamis, 27 Oktober 2016 - 20:29 WIB
MKD Tetap Proses Ruhut meski Telah Dipecat Demokrat
MKD Tetap Proses Ruhut meski Telah Dipecat Demokrat
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tetap memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul.

Proses kasus dugaan pelanggaran kode etik Ruhut dinilai tidak terpengaruh dengan keputusan Partai Demokrat yang memecat Ruhut. Pasalnya, sampai kini Achmad Supiyadi selaku pelapor belum mencabut laporannya di MKD.

‎Menurut Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad, pemecatan seorang anggota DPR biasanya didahului proses pengiriman surat dari DPP partai yang bersangkutan kepada MKD.

"Karena dia statusnya masih anggota DPR, ya kita tetap proses perkaranya," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Ruhut memenuhi panggilan MKD hari ini. ‎Mengenakan batik cokelat, Ruhut tiba pukul 13.41 WIB di MKD DPR. Pemanggilan itu terkait laporan ‎seorang pengacara bernama Achmad Supiyadi.

Supiyadi melaporkan‎ Ruhut karena menganggap politikus Partai Demokrat itu telah menghinanya di jejaring sosial Twitter.‎ Supiyadi menu‎ding Ruhut Sitompul melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Aturan Kode Etik DPR, karena melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya.

Dalam menangani kasus ini, MKD DPR telah meminta keterangan Supiyadi selaku pelapor dan ahli teknologi informasi (TI) Rudy Alamsyah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6324 seconds (0.1#10.140)