Tok! UU ITE Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR

Kamis, 27 Oktober 2016 - 12:07 WIB
Tok! UU ITE Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR
Tok! UU ITE Resmi Disahkan di Rapat Paripurna DPR
A A A
JAKARTA - Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Para peserta Rapat Paripurna menyatakan setuju rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dijadikan sebagai UU.

Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyampaikan bahwa Rancangan UU ‎perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan usul pemerintah, yang masuk dalam daftar program legislasi nasional tahun 2015-2019 dan merupakan Rancangan UU prioritas tahun 2016. Dalam pembahasan Rancangan UU itu, Komisi I DPR dan pemerintah menyetujui bahwa perubahan UU ITE menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi, s‎erta mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi‎.

"Di antaranya tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik dalam bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, bukan semata-mata sebagai delik umum, melainkan sebagai delik aduan," ujarnya dalam laporannya saat Rapat Paripurna, Gedung DPR, Senayan, ‎Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Dia mengatakan, penegasan sebagai delik aduan dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (5) RUU dimaksudkan agar selaras dengan asas kepastian hukum dan keadilan masyarakat. Dalam penjelasan Pasal 27 juga dijelaskan mengenai tindakan 'mendistribusikan', 'mentransmisikan' dan 'membuat dapat diakses' informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, serta menambah penjelasan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (4) agar lebih harmonis dengan sistem hukum pidana materiil yang diatur di Indonesia.

Lebih lanjut, kata dia, RUU juga mengubah ancaman sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yang di dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Dalam RUU tentang perubahan atas UU ITE sanksi pidana penjara diturunkan menjadi empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000," tuturnya.‎

Perubahan tersebut dianggap penting, karena dengan ancaman sanksi pidana penjara empat tahun, pelaku tidak serta merta dapat ditahan oleh penyidik. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini melanjutkan, s‎elain membahas dan menyetujui materi perubahan tersebut, Komisi I bersama dengan pemerintah juga telah membahas dan menyetujui beberapa substansi baru.

Salah satunya menambah ketentuan mengenai kewajiban pemerintah melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 40 Ayat (2a) RUU tentang Perubahan atas UU ITE).

Untuk itu, kata dia, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau sistem elektronik yang memdiki muatan yang melanggar hukum. ‎
"D‎emikianlah pokok-pokok laporan Komisi I DPR RI terhadap hasil pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU ITE," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8325 seconds (0.1#10.140)