Pengacara Irman Gusman Gugat BK DPD ke PN Jaksel
Selasa, 11 Oktober 2016 - 18:58 WIB

Pengacara Irman Gusman Gugat BK DPD ke PN Jaksel
A
A
A
Pasca dicopot sebagai ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hari ini Irman Gusman mengajukan gugatan terhadap Badan Kehormatan (BK) DPD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A Latif menilai proses pencopotan Irman Gusman tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Saya dan tim mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pimpinan BK DPD yang telah menghentikan Pak Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua DPD,” kata Mujahid, Selasa (11/10/2016).
Mujahid mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam sidang paripurna DPD beberapa waktu lalu saat memutuskan memberhentikan Irman Gusman. Seharusnya sebelum mengambil keputusan, BK DPD memanggil saksi-saksi terkait kasus yang menimpa Irman Gusman.
”Secara sengaja tidak melakukan permintaan keterangan saksi. DPD tidak mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Mujahid menilai, keputusan pencopotan Irman Gusman ini amat terburu-buru. ”Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan. Menyatakan bahwa sebelum perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka seluruh putusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat yang berkaitan dengan pengugat sebagai ketua DPD RI dinyatakan dalam status quo,” tambahnya.
Mujahid menambahkan, seharusnya DPD menunggu kepastian hukum atas status Irman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman Gusman saat ini juga telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel.
”Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan ketika ada seseorang yang keberatan, maka berikanlah kesempatan pengadilan untuk menilai,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida juga menilai DPD terlalu terburu-buru memberhentikan Irman Gusman. ”DPD seolah-olah semua girang atas tertangkapnya dan tersangkanya Irman Gusman,” ujar Laode.
Laode menuturkan, Irman masih memiliki hak mengajukan praperadilan. Dengan demikian pemberhentian Irman sebaiknya menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Sebetulnya harus ada waktu tertentu untuk menunggu, bersabar dulu memberikan kesempatan pada Irman Gusman melakukan pembelaan,” katanya.
Anggota Ombudsman ini menduga pencopotan Irman Gusman kental bernuansa politik. Sebagai mantan pimpinan DPD, Laode mengaku paham betul adanya manuver politik di dalam lembaga yang pernah dia pimpin itu.
Menurutnya, kursi ketua DPD terus digoyang sejak dulu. Dengan tertangkapnya Irman Gusman, otomatis pihak-pihak yang dari dulu ingin mengambil alih kursi ketua DPD tidak perlu repot-repot mengeluarkan tenaga merebut jabatan itu. ”Nah dengan tertangkapnya Irman Gusman maka sebagian orang yang dulunya mengharapkan Irman Gusman lengser, tanpa menduga sudah lengser dengan sendirinya,” terangnya.
”Saya dan tim mengajukan gugatan melawan hukum terhadap pimpinan BK DPD yang telah menghentikan Pak Irman Gusman dari jabatannya sebagai ketua DPD,” kata Mujahid, Selasa (11/10/2016).
Mujahid mengatakan, ada beberapa kejanggalan dalam sidang paripurna DPD beberapa waktu lalu saat memutuskan memberhentikan Irman Gusman. Seharusnya sebelum mengambil keputusan, BK DPD memanggil saksi-saksi terkait kasus yang menimpa Irman Gusman.
”Secara sengaja tidak melakukan permintaan keterangan saksi. DPD tidak mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Mujahid menilai, keputusan pencopotan Irman Gusman ini amat terburu-buru. ”Kami meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan. Menyatakan bahwa sebelum perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka seluruh putusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat yang berkaitan dengan pengugat sebagai ketua DPD RI dinyatakan dalam status quo,” tambahnya.
Mujahid menambahkan, seharusnya DPD menunggu kepastian hukum atas status Irman di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irman Gusman saat ini juga telah mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel.
”Penghormatan terhadap hukum harus dikedepankan ketika ada seseorang yang keberatan, maka berikanlah kesempatan pengadilan untuk menilai,” ujarnya.
Mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida juga menilai DPD terlalu terburu-buru memberhentikan Irman Gusman. ”DPD seolah-olah semua girang atas tertangkapnya dan tersangkanya Irman Gusman,” ujar Laode.
Laode menuturkan, Irman masih memiliki hak mengajukan praperadilan. Dengan demikian pemberhentian Irman sebaiknya menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Sebetulnya harus ada waktu tertentu untuk menunggu, bersabar dulu memberikan kesempatan pada Irman Gusman melakukan pembelaan,” katanya.
Anggota Ombudsman ini menduga pencopotan Irman Gusman kental bernuansa politik. Sebagai mantan pimpinan DPD, Laode mengaku paham betul adanya manuver politik di dalam lembaga yang pernah dia pimpin itu.
Menurutnya, kursi ketua DPD terus digoyang sejak dulu. Dengan tertangkapnya Irman Gusman, otomatis pihak-pihak yang dari dulu ingin mengambil alih kursi ketua DPD tidak perlu repot-repot mengeluarkan tenaga merebut jabatan itu. ”Nah dengan tertangkapnya Irman Gusman maka sebagian orang yang dulunya mengharapkan Irman Gusman lengser, tanpa menduga sudah lengser dengan sendirinya,” terangnya.
(poe)