Status Hukum Panji Gumilang Ditentukan Pekan Depan

Jum'at, 30 Juni 2023 - 16:17 WIB
loading...
Status Hukum Panji Gumilang Ditentukan Pekan Depan
Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terhadap laporan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan gelar perkara terhadap laporan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang . Status hukum Panji Gumilang akan ditentukan usai gelar perkara tersebut.

"Direktur Tindak Pidana Umum akan melakukan gelar perkara, mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).

Dalam memproses laporan dugaan penistaan agama itu, kata Agus, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. "Tentunya saksi-saksi yang lain sudah dilakukan pemeriksaan," kata Agus.



Sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. Tak hanya itu, NII Crisis Center juga melaporkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, dalam kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

"Iya alhamdulillah tadi kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam Indonesia," kata pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan di Gedung Bareskrim Polri.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1804 seconds (0.1#10.140)