Komisi III DPR Heran KPK Hanya Jerat Budi Mulya

Rabu, 21 September 2016 - 16:46 WIB
Komisi III DPR Heran KPK Hanya Jerat Budi Mulya
Komisi III DPR Heran KPK Hanya Jerat Budi Mulya
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR bertanya kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kelanjutan penanganan kasus korupsi pengucuran dana bantuan kepada Bank Century.

Pertanyaan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal ‎dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, ‎Senayan, Jakarta, Rabu (21/9/2016).

‎Mantan ‎Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century‎ itu juga mempertanyakan perkembangan pengusutan kasus korupsi besar itu. "Sampai di mana Pak? Bagian mana yang kurang?" tanya Akbar. (Baca juga: Alasan KPK Belum Tuntaskan Century dan BLBI)

Dia mengaku telah dua kali mendatangi KPK menyerahkan sejumlah bukti dan mengungkapkan beberapa pihak yang diduga terlibat. "Bagaimana bisa orang yang terlibat, setidaknya sudah disangkakan oleh proses politik di DPR bernama Pansus, tapi kok kariernya kok makin mentereng saja," tutur politikus Partai Nasdem ini.‎

Dia mengatakan, dalam dakwaan ‎Budi Mulya disebutkan sejumlah pihak yang bersama-sama turut menyalahgunakan kewenangan dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century pada akhir 2008 lalu.

Para pihak itu, yakni Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun hanya m‎antan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang sudah menjadi dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara.

‎"Kok sekarang cuma Pak Budi Mulya, kemana yang lainnya?" tutur Faizal. (Baca juga: MA Perberat Hukuman Budi Mulya Jadi 15 Tahun)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8143 seconds (0.1#10.140)