MA dan KPK Usul Pidana Khusus Tak Dimasukkan ke KUHP

Rabu, 24 Agustus 2016 - 20:29 WIB
MA dan KPK Usul Pidana Khusus Tak Dimasukkan ke KUHP
MA dan KPK Usul Pidana Khusus Tak Dimasukkan ke KUHP
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar delik pidana khusus tak perlu dimasukkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Usul itu disampaikan Juru Bicara MA Suhadi dan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam seminar panitia kerja (Panja) rancangan KUHP yang digelar Komisi III DPR hari ini.

‎Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, jika pidana khusus dimasukkan KUHP bakal menyulitkan proses pengadilan. Dirinya menjelaskan, selama ini MA membagi tindak pidana ke dalam dua klasifikasi, yakni pidana umum dan pidana khusus.

Pidana umum diatur dalam KUHP, sedangkan pidana khusus ada di luar KUHP. "Kalau ini semua dikumpulkan dalam KUHP kita ini rentan perubahan. Saya khawatir kalau tindak pidana di luar KUHP digabung, maka perkembangan waktu terjadi terus menerus berubah," ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Rancangan KUHP bertujuan untuk mengkodifikasi seluruh jenis hukum pidana di Indonesia. Dengan kodifikasi itu, maka segala macam ketentuan pidana diatur permanen.

Suhadi mengaku, khawatir karena peraturan pidana yang saat ini berada di luar KUHP, yakni pidana khusus sifatnya dinamis, lantaran memiliki peranan sentral dalam perkembangan hukum pidana Indonesia. "Bagi hakim itu aplikasi UU yang susah dalam pelaksanaannya. Jadi kalau mau dikodifikasi maka ketentuannya harus diatur secara jelas dan mudah agar tak mudah multitafsir," pungkasnya.

‎Hal senada diungkapkan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Dikatakannya, KPK konsisten menyuarakan agar tindak pidana korupsi yang menjadi pidana khusus tetap diakomodir di luar KUHP.

Pasalnya, jika pidana khusus dimasukkan dalam KUHP, kewenangan KPK dan kejaksaan dalam menangani kasus korupsi bakal hilang.‎ "Adanya tindak pidana khusus atau umum, kami selalu berpendirian tindak pidana korupsi harus di luar KUHP. KUHP diharapkan tak mencantumkan delik pidana korupsi," katanya dalam kesempatan sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6693 seconds (0.1#10.140)