Pemerintah Ingin DPR Segera Sepakati Revisi UU Pilkada

Senin, 30 Mei 2016 - 17:26 WIB
Pemerintah Ingin DPR Segera Sepakati Revisi UU Pilkada
Pemerintah Ingin DPR Segera Sepakati Revisi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengharapkan revisi Undang-undang Pilkada segera untuk disepakati menjadi undang-undang (UU) di DPR sebagai payung hukum pelaksanaan pilkada pada Februari 2017 mendatang.

"Sabtu kemarin sudah memasuki tahap semi final, saya dan menkumham hadir," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Tjahjo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberi arahan berupa revisi UU tetap mengacu pada UU Pilkada sebelumnya. Yang diakuinya sudah cukup baik pelaksanaannya tanpa harus diubah.

"Dan (undang-undang Pilkada) ini terbukti calon independen tidak diperberat, parpol sama (tak diperberat)," katanya.

Selain itu, pemerintah juga berharap seluruh pihak menyesuaikan UU Pilkada dengan apa yang sudah menjadi putusan Mahkamah Kontitusi (MK), khususnya berkaitan dengan persyaratan calon.

"Mudah-mudahan besok siang pandangan mini fraksi dan pemerintah menyepakati pembahasan. Mudah-mudahan tanggal 1 atau 2 (Juni) diselesaikan di rapat paripurna (DPR)," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6594 seconds (0.1#10.140)