OTT KPK Bukti Jual Beli Perkara di MA Masih Marak

Minggu, 14 Februari 2016 - 10:23 WIB
OTT KPK Bukti Jual Beli Perkara di MA Masih Marak
OTT KPK Bukti Jual Beli Perkara di MA Masih Marak
A A A
JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gading Serpong, Jumat 12 Februari 2016 malam membuktikan praktik jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) masih marak.

‎Diketahui, KPK mengamankan sejumlah orang di kawasan Gading Serpong dalam OTT tersebut.‎ Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara MA dan seorang pengusaha yang terlibat dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

‎Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan oknum pegawai MA itu semakin mempersulit upaya memperbaiki citra lembaga peradilan.

"Hasil OTT KPK itu membuktikan bahwa praktik jual beli perkara masih marak," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/2/2016).

‎Dia megatakan, Komisi III DPR prihatin dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara MA.

Namun, lanjut dia, harus diapresiasi juga KPK yang tetap sigap sehingga operasi tangkap tangan itu membuahkan hasil.

Bambang mengatakan, hasil OTT KPK terbaru itu diharapkan semakin menumbuhkan efek jera, baik bagi pelaku maupun oknum PNS penerima gratifikasi.
"Sebaliknya, hasil OTT KPK itu juga memaksa MA untuk lebih fokus dan konsisten melakukan pembenahan internal," ucap politikus Partai Golkar ini.

Pemimpin MA pun diminta perlu melakukan penyelidikan internal untuk mengetahui kemungkinan oknum MA lainnya terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi itu.
Sebab, hasil OTT KPK itu memperlihatkan jumlah uang suap yang cukup besar.

KPK mengamankan uang suap Rp400 juta dan uang lainnya dalam satu koper terpisah yang jumlahnya belum diketahui.

"Dari besaran Jumlahnya, uang suap itu diperkirakan bukan untuk jatah satu orang, melainkan beberapa orang, jumlah itu disediakan untuk jasa atau biaya menunda salinan putusan kasasi MA," tuturnya.


PILIHAN:


Tangkap Tangan Pejabat MA Terkait Suap Penanganan Perkara Kasasi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4692 seconds (0.1#10.140)