Nasib KPK Tamat jika DPR Setuju Revisi UU

Kamis, 11 Februari 2016 - 18:17 WIB
Nasib KPK Tamat jika DPR Setuju Revisi UU
Nasib KPK Tamat jika DPR Setuju Revisi UU
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas memberikan komentar seputar sidang paripurna pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang pertama kami punya komitmen KPK bukan lembaga yang betul-betul sempurna. Tapi kalau direvisi, ya tidak ada jaminan empat poin ini saja yang akan dibahas," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

"Karena DPR lembaga politik yang bisa melebar ke mana-mana dan tanpa arah. Kalau dilakukan, itu sama saja membunuh KPK. Oleh karena itu, kalau itu (revisi UU KPK) disetujui oleh DPR, KPK tamat riwayatnya," imbuhnya.

Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, apabila banyak perubahan yang meminimalisir langkah KPK, lebih baik KPK dibubarkan saja.

"Lebih bagus bubarkan KPK kalau ini dilanjutkan revisi terhadap keempat poin itu, serahkan kembali saja ke Kepolisian dan Kejaksaan," tegasnya.

"Kalau tidak ada kewenangan penyadapan dan harus minta izin kepada pengawas dan pengawas itu diangkat, dipilih dan diberhentikan oleh presiden, wah itu bisa berbahaya bagi demokrasi dan kami semua," ujarnya.

Karena itu dia mengusulkan untuk seluruh pejabat publik agar wajib hukumnya untuk terkena sadap, tanpa perlu ada izin dan persetujuan.

"Kalau ada keinginan untuk memperkuat KPK, khususnya untuk penyadapan. Kalau usul kami, kepada seluruh pejabat publik, wajib hukumnya untuk disadap dan enggak perlu minta izin ke mana-mana. Kalau itu disetujui, Gerindra setuju revisi," tandasnya.

Pilihan:

Rusia Kembali Tawarkan Jet Tempur Sukhoi SU-35 ke Indonesia

Soal SMS ke SBY, PDIP Nilai Ada Orang Cari Muka ke Jokowi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5634 seconds (0.1#10.140)